Karyawan Kebun Binatang Surabaya Pensiun di Usia 56 Tahun, Ada Pesangon?

Reporter : -
Karyawan Kebun Binatang Surabaya Pensiun di Usia 56 Tahun, Ada Pesangon?
Pintu masuk KBS, dok Jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Direktur Keuangan dan SDM, Kebun Binatang Surabaya, Muhammad Nahroni, menegaskan batas usia maksimal karyawan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) maksimal umur 56 tahun.

Hal itu sudah mendapatkan persetujuan dalam pembahasan Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang baru rampung pembahasannya.

Baca Juga: Hadirkan Nuansa Era 80-an, DPRD Ajak Warga Ramaikan Event Darderdor KBS saat Nataru 

"Untuk karyawan kita nanti acuannya masih pakai acuan yang lama, 56 tahun." kata Nahroni, kepada jatimupdate, Jum'at (28/11).

Ia menjelaskan batas usai maksimal karyawan KBS menyesuaikannya dengan Permendagri juga Perumda PDAM Surya Sembada.

Ia menegaskan karyawan yang umurnya 56 tahun, dan dinyatakan pensiun dari perusahaan milik Pemkot itu akan mendapatkan pesangon.

"Itu dipersamakan dengan Pemendagri dan PDAM, sama di sana, di mana kita cantolkan ke sana. Maka setelah selesai, karyawan kita dikasih pesangon sesuai dengan masa jabatannya, masa kerjanya." jelas Nahroni. 

Baca Juga: Yuga Ungkap Peluang Pendapatan Baru KBS: Rumah Sakit Hewan hingga Papan Reklame 

Sayangnya Nahroni tidak merinci berapa besaran uang pesangon untuk karyawan KBS.

Ia menjabarkan besaran pesangon karyawan KBS telah diatur oleh manajemen, dan tidak dimasukkan dalam Raperda yang baru.

"Ada beberapa item yang menjadi dasar besaran uang pesangon. Jadi karyawan tetap mendapatkan pesangon meskipun perdanya berubah, itu tidak mempengaruhi hak karyawan. Dan kalau untuk pesangon karyawan kita atur sendiri." beber Nahroni. 

Baca Juga: Dampak Kekosongan Dirut, Yona Hambat Inovasi, KBS Jalan di Tempat

Sedangkan untuk direksi Nahroni menyebut, berdasarkan Raperda yang baru direksi KBS tidak mendapatkan uang pesangon.

"Kalau mengacu pada perda yang baru tidak ada." demikian Muhammad Nahroni. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman