Selain Didesak Sosialisasi Perwilayah, Komisi D Imbau Pemkot Mutakhirkan Data MBR

Reporter : -
Selain Didesak Sosialisasi Perwilayah, Komisi D Imbau Pemkot Mutakhirkan Data MBR
Khusnul Khotimah

Jatimupdate.id - Menindaklanjuti rapat Banggar DPRD Kota Surabaya, Komisi D telah memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Kabagpen, Dinsos dan bagian hukum Pemkot.

"Ini terkait alur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang perlu dijadikan catatan." ujar Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D.

Pada kesempatan itu, Khusnul mengaku pihaknya mendesak agar pemkot menyempurnakan Perwali 24 tahun 2021 tentang pengelolaan pemutakhiran data MBR.

"Kami minta dimasukkan pendefinisian lebih digit (angkanya valid), detail, karena jadi payung hukum untuk pelaksanaan program pemutakhiran data. Baik di kecamatan, kelurahan, RT/RW." beber Khusnul.

Di samping itu, Komisi D juga mendesak dilakukan sosialisasi secara masif. Untuk disempurnakan perwilayah. Misalnya Surabaya barat, disesuaikan sendiri oleh lurah, camat dan tokoh masyarakat setempat.

"Kami juga meminta, masyarakat yang masuk desil 1 desil 2, 3 dan 4 itu juga bisa diakses oleh masyarakat melalui digital. Misalnya masyarakat ingin tahu dia MBR atau tidak, ke bisa link untuk melihatnya." bebernya.

Ia menjabarkan, Desil satu, dimana tingkat pendapatan pengeluaran perkapita Rp 690.000 per bulan. Sehingga komponennya bisa disampaikan atau bisa di teruskan melalui Perwali tersebut.

"Jadi mengacu BPS, desil satu berdasarkan dengan estimasi nilai konsumsi perkapita per bulan. Misalnya makan-minum, berapa pengeluarannya. Sekitar Rp 690.000 per bulan." terang Khusnul.

Kemudian desil 2 Rp 690.000 sampai Rp 1 juta, desil 3 Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta. Sedangkan desil 4 sambung Khusnul, Rp1,2 juta sampai 1,5 juta. "Itu yang menurut saya harus turut disosialisasikan pada masyarakat." desak Khusnul.

Khusnul menambahkan, MBR merupakan data kemiskinan, semuanya  bisa masuk kategori MBR, kecuali desil I dan II  intervensinya langsung ke pemerintah pusat.

"Desil 3 dan 4 baru pemerintah provinsi atau pemerintah kota. Alurnya untuk bisa masuk kategori ini, penting disosialisasikan lebih masif." pinta Khusnul.

MBR Tak Turun Signifikan.

Perihal data MBR yang tak turun signifikan, padahal sudah banyak program dari pemerintah. Khusnul menjelaskan, itu karena ketidak seragaman pemahaman. Untuk itu, ia mengintruksikan bagian pemerintahan dan kesra merapikannya, dan lurah, camat harus punya list siapa yang masuk kategori MBR.

"Sama halnya ketika saya sampaikan. Bapaknya ini masuk MBR, kemudian anaknya ini enggak. Sehingga anaknya tidak dapat seragam sekolah." ujarnya.

Sebab, urai Khusnul di Perwali MBR berlaku per anggota, NIK saja. Sedangkan dulu acauannya per KK. Maka jelas Khusnul, perlu dikelompokkan secara berkala. Karena pendataan sifatnya dinamis dan selalu berubah ubah.

"Makanya forum muskel sangat penting. kalau dulu sebelum pandemi, muskel itu
bisa dilaksanakan pada malam hari. Pak lurah, Pak camat itu datang. Kalau enggak salah ada 9 komponen, atau lebih. Mulai RT RW tim penggerak PKK kemudian karang taruna dan sebagainya." beber Khusnul.

Ia menekankan, untuk musyawarah kelurahan (muskel) harus memastikan data. Karena di situ ada berita acaranya. Misalnya si A dikeluarkan dari data MBR. Karena yang bersangkutan dinilai sudah mampu.

"Memang harus dilaksanakan setiap tanggal 15, dan itu wajib dilaksanakan sebagaimana kalau ada musrembangkel." tutur Khusnul.

Bukan MBR Lagi.

Khusnul menjelaskan, tidak terdatanya warga dalam MBR, tidak lepas dari BPS terkait angka konsumsinya, dari pengeluaran per bulan untuk makan dan minum dan sebagainya itu. Yakni sebesar Rp 1,5 juta.

"Jadi ukurannya, terkait estimasi nilai konsumsi. Tapi kalau dia sudah keluar dari MBR, mereka sudah punya penghasilan tetap, atau penghasilannya ada peningkatan." imbuh Khusnul.

Bagi Khusnul, ini merupakan adanya perbaikan ekonomi, bila dikaitkan dengan aturan bagi mereka yang masuk kategori MBR pada desil tersebut. Kemudian mereka tidak punya cicilan.

"Artinya, kalau punya cicilan sebenarnya mampu kan? " demikian tandas Khusnul.

Baca Juga: Underpass Joyoboyo, Agoeng Prasodjo: Urgensi atau Kepentingan?

Editor : Ibrahim