Dua Kali Mangkir Pelantikan
Sekda Tulungagung Mangkir Dilantik sebagai Kepala Disnakertrans
Tulungagung, JatimUPdate.id — Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menuai sorotan.
Lebih jauh disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, yang dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kembali tidak hadir hingga pelantikan terpaksa dibatalkan.
Sebelumnya, pelantikan Tri Hariadi seharusnya dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) sore bersamaan dengan 14 pejabat JPTP lainnya.
Namun, Tri Hariadi tidak tampak hadir di lokasi pelantikan. Ia dikabarkan tengah menjalankan tugas di Bangkalan, Madura, mewakili Bupati Tulungagung.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pelantikan khusus kembali dijadwalkan pada Jumat (12/12/2025) pukul 08.00 WIB yang hanya diperuntukkan bagi Tri Hariadi.
Namun hingga lebih dari tiga jam menunggu, yang bersangkutan kembali tidak datang ke lokasi pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa pada pelantikan Kamis kemarin (11/12/2025), dari total 15 pejabat JPTP, hanya 14 orang yang dilantik karena Tri Hariadi berhalangan hadir.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, pelantikannya kami jadwalkan ulang pada Jumat pagi,” ujar Soeroto, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Fathur Rozi Akan Dilantik Jadi Sekda Bondowoso, Ini Proses Penetapan dan Jadwal Lengkapnya
Ia mengungkapkan, undangan pelantikan telah disampaikan kepada sekretaris pribadi (sespri) Tri Hariadi dan telah diterima. Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, Tri Hariadi dan ajudannya bahkan sudah berada di Tulungagung sejak Kamis malam.
“Undangan sudah diterima sespri Sekda. Informasi yang kami dapat, beliau sudah berada di Tulungagung, sehingga pelantikan kami laksanakan pagi ini,” jelasnya.
Namun hingga pukul 11.00 WIB, Tri Hariadi tetap tidak hadir. Pihak BKPSDM mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran tersebut karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
“Ponselnya dalam kondisi mati. Kami juga sudah mendatangi rumahnya, namun rumah tertutup rapat, pagar digembok, dan tetangga pun tidak mengetahui keberadaan Pak Tri,” ungkap Soeroto.
Baca Juga: Racikan Bubuk Mesiu Memakan Korban Bocah SMP di Tulungagung.
Terkait kejadian ini, BKPSDM belum dapat memastikan apakah ketidakhadiran Tri Hariadi melanggar ketentuan kepegawaian. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk mengkaji aspek regulasi yang berlaku.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, rencana pelantikan ulang terhadap Tri Hariadi masih akan dikaji lebih lanjut. BKPSDM akan melakukan koordinasi dengan Bupati Tulungagung serta Gubernur Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan melakukan pengkajian ulang dan berkoordinasi dengan bupati serta gubernur Jawa Timur untuk menyikapi kejadian ini,” pungkas Soeroto. (nang/rio/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat