BPOM Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif, Rekor Enam Kali Berturut-turut
Jakarta, JatimUPdate.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali meraih Predikat Badan Publik Informatif untuk keenam kalinya.
Baca Juga: Selama 2025, Pengawasan Obat dan Makanan Berdampak Ekonomi Rp50,8 T
Hal itu membuktikan kinerja BPOM yang selalu mengedepankan transparansi dan modern dalam tata kelola informasi publik.
BPOM memperoleh skor 98,34, meningkat dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya. Dalam pemeringkatan nasional kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), BPOM berada di peringkat ketujuh, dengan selisih tipis dari lembaga peringkat pertama.
Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dan diterima oleh Sekretaris Utama BPOM Jayadi, yang mewakili Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar pada Senin (15/12) di Jakarta.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan pelayanan negara kepada masyarakat.
Baca Juga: Taruna Ikrar Satukan Universitas Harvard USA dan Tsinghua Tiongkok di HUT BPOM ke-25
Menurutnya, badan publik yang telah meraih predikat Informatif diharapkan menjadi rujukan bagi institusi lain dalam memperbaiki kualitas layanan informasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan capaian tersebut memiliki makna yang lebih luas.
Dia menilai, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang harus dijaga melalui konsistensi kebijakan dan praktik.
Baca Juga: BPOM Bersama Kemendiktisaintek Kembangkan Riset Obat Nasional
“Predikat ini bukan cuma prestasi. Ini adalah amanah agar BPOM terus membuka akses informasi yang kredibel dan transparan, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, keterbukaan informasi berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan dan kebijakan BPOM.
Karena itu, BPOM terus memperkuat kanal komunikasi dan memastikan informasi publik mudah diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
(rilis/sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat