KIP: Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Netral. Jangan Ada Klaim KIP untuk Interpretasi Subjektif Pihak Manapun

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Arya Sandhiyudha, Ph.D
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
Arya Sandhiyudha, Ph.D Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

 

 

Jakarta, JatimUPdate.id  — Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menanggapi polemik di ruang publik terkait pro dan kontra mengenai ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya.

Arya menegaskan bahwa setiap putusan Majelis Komisioner dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sepenuhnya didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.

“Kami pastikan semua Komisioner yang bertugas sebagai Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat RI dalam berbagai sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik memutuskan perkara atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang terkait lainnya, serta regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Arya.

Ia menegaskan bahwa KIP RI tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam polemik politik maupun opini publik mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tokoh tertentu.

“KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo, maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.

Menurut Arya, putusan KIP merupakan hasil profesionalitas para Majelis Komisioner yang di ruang publik sering disebut sebagai “hakim” Komisi Informasi yang menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Putusan sepenuhnya merupakan hasil profesionalisme Majelis Komisioner sebagai ‘hakim’ di Komisi Informasi yang disumpah menurut kitab suci masing-masing keyakinan keagamaannya untuk mematuhi undang-undang dalam menjalankan tugas,” kata Arya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara sehingga harus diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Karena itu, ketika Majelis Komisioner memutuskan suatu informasi sebagai informasi publik yang terbuka, keputusan tersebut berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi — bukan dalam kerangka pembuktian benar atau salahnya suatu dokumen.

“Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap KPU, UGM, ataupun Kemendikdasmen. Begitupun apabila suatu putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan, maka fungsi putusan tersebut adalah melindungi apa yang oleh beberapa undang-undang dan regulasi memang wajib dilindungi. Setelah itu, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing,” ujarnya.

Arya menekankan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai keaslian dokumen, melainkan hanya memutuskan status keterbukaan informasi publiknya.

“Setelah suatu putusan menyatakan informasi terbuka, masyarakat — termasuk para pihak yang pro maupun kontra — dipersilakan menggunakannya untuk memeriksa dengan cara mereka masing-masing, apakah untuk menambah keyakinan atas pandangan yang sudah ada ataupun untuk mengubah kesimpulan sementara yang selama ini mereka pegang,” jelasnya.

Karena itu, Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah KIP memihak salah satu narasi dalam polemik publik.

“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik, sementara interpretasi lebih lanjut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya apabila diperlukan.

“Itulah batas kewenangan kami — yang tidak boleh diintervensi, sekaligus tidak boleh ditafsirkan melampaui mandat Komisi Informasi,” pungkas Arya.

Catatan Redaksi

Redaksi JatimUPdate id mendapatkan kontak narahubung: 
Arya Sandhiyudha, Ph.D
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI. 081288239200