Tiga Toko Miras Ditutup Saat Sidak, Pemkab Sidoarjo Disorot Soal Pengawasan
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Penutupan tiga toko minuman keras (miras) oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Ruko Perumahan KNV, Jumat (31/7/2026) malam, tak hanya mengungkap peredaran ratusan botol minuman beralkohol berkadar tinggi.
Aksi tersebut juga memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan perizinan, mengingat ketiga usaha itu disebut telah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya ditindak oleh pemerintah daerah.
Ketiga ruko diketahui mengantongi izin sebagai distributor minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil sidak, usaha tersebut justru melayani penjualan secara eceran kepada masyarakat. Praktik itu dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
"Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena menjual secara eceran," kata Subandi.
Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Selain menemukan pelanggaran izin, rombongan juga mendapati penjualan miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen yang menurut pemerintah daerah tidak semestinya diperjualbelikan di toko eceran.
Meski begitu, temuan tersebut menimbulkan sorotan. Pasalnya, usaha yang melanggar izin itu diduga telah beroperasi sebelum akhirnya terungkap melalui sidak kepala daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan rutin oleh instansi terkait, mulai dari perizinan, Satpol PP, hingga aparat penegak perda.
Subandi menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Menurutnya, izin yang dimiliki pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
"Izin itu dari OSS sebagai distributor. Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras eceran dan tidak akan pernah memberikan izin seperti itu," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya celah antara penerbitan izin secara nasional dengan pengawasan di lapangan. Meski izin usaha diterbitkan melalui sistem OSS, pengawasan terhadap implementasi kegiatan usaha tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama aparat terkait.
Subandi memastikan operasi serupa tidak berhenti pada sidak kali ini. Pemkab bersama Forkopimda akan memperluas pengawasan hingga ke seluruh kecamatan dan menyasar toko maupun warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
"Kita akan sidak setiap hari. Besok kami rapat dengan camat dan Forkopimda supaya bergerak semua melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain menyita 624 botol miras, Pemkab juga menutup ketiga toko tersebut. Para pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Subandi juga mengingatkan, apabila pelaku kembali berjualan secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat