Pelindo Regional 3 Gandeng Kejati Jatim Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
Perjanjian kerjasama Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim, dok Jatimupdate.id/Pl3
Perjanjian kerjasama Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim, dok Jatimupdate.id/Pl3

Surabaya,JatimUPdate.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 

Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis Pelindo.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan sesuai koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik." Pungkas Kajati Jatim 

Diketahui: Sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan. 

Beberapa di antaranya meliputi pendampingan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power.

Pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF).

Pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. (Yh)