4.502 PPPK Paruh Waktu Bondowoso Terima SK, Bupati Hamid Tegaskan Kontrak Tak Otomatis
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Sebanyak 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 resmi menerima petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Namun, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan, status tersebut bukan jaminan permanen, melainkan sangat bergantung pada kinerja, disiplin, dan integritas masing-masing aparatur.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam apel yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Ribuan PPPK yang diangkat berasal dari unsur guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Momentum ini tentu menjadi hari yang membahagiakan. Setelah melalui proses panjang dan tidak mudah, hari ini Bapak dan Ibu resmi menjadi bagian dari keluarga besar ASN. Namun perlu saya tekankan, kinerja hari ini akan menentukan masa depan saudara,” ujar Bupati Abdul Hamid Wahid dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi pemerintah dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kerja, menjaga kesinambungan pelayanan publik, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Meski telah resmi diangkat, Bupati menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis. Evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan integritas akan menjadi indikator utama.
“Saya minta seluruh PPPK paruh waktu bekerja dengan sungguh-sungguh, terus meningkatkan kompetensi, serta menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar patuh sepenuhnya pada Undang-Undang ASN, khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dengan sebutan apa pun.
“Pengelolaan kepegawaian ke depan harus profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh lagi ada praktik lama yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan, status PPPK paruh waktu merupakan tahapan proses, bukan akhir perjuangan. Ia mendorong para PPPK yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur normal secara terbuka dan adil.
“Terus belajar, tingkatkan kemampuan, dan jaga integritas. Pemerintah daerah mendukung penuh peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, total PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 berjumlah 4.502 orang.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
Rinciannya, jabatan teknis sebanyak 3.308 orang, terdiri dari Penata Layanan Operasional 715 orang, Pengelola Layanan Operasional 72 orang, Operator Layanan Operasional 2.387 orang, serta Pengelola Umum Operasional 134 orang. Selain itu, terdapat 546 PPPK tenaga kesehatan dan 648 PPPK jabatan guru.
Salah satu penerima SK, Amir Rosyadi, tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Bondowoso yang telah mengabdi selama enam tahun, mengaku bersyukur atas kepastian status kerja yang akhirnya diterimanya.
“Alhamdulillah, setelah menunggu bertahun-tahun akhirnya ada kepastian. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer.
Amir berharap status PPPK paruh waktu dapat menjadi jalan menuju peningkatan kesejahteraan, sekaligus membuka peluang peralihan status menjadi PPPK penuh waktu ke depan. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat