DPR Tegaskan Revisi UU Sisdiknas Masih Tahap Awal
Jakarta, JatimUPdate.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada pembahasan substansi secara mendalam. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan hal ini untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait arah perubahan kebijakan pendidikan nasional.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menurut Hetifah, diarahkan untuk memperkuat posisi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui pengakuan penuh sebagai guru. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari reformasi sistem pendidikan nasional yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Dorong Regulasi Ketat Usai Pemblokiran Grok
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/12), Hetifah menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang mengkodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi masih berada pada tahap awal. Karena itu, DPR membuka ruang partisipasi publik secara luas hingga akhir 2025, termasuk dari organisasi pendidik PAUD, guru, dan pegiat pendidikan.
“Revisi ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga keberpihakan negara terhadap para pendidik, khususnya guru PAUD yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan,” ujar Hetifah.
Salah satu arah kebijakan penting dalam revisi UU Sisdiknas adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD. Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar nasional, negara memiliki kewajiban penuh dalam aspek pembiayaan, regulasi, serta penjaminan mutu layanan pendidikan anak usia dini.
Baca Juga: Hetifah Tekankan Peran Kampus dan BRIN Dalam Pemulihan Pascabencana
Revisi tersebut juga menargetkan penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal. Seluruh layanan PAUD dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan, sehingga kualitas layanan pendidikan anak usia dini dapat merata di seluruh wilayah Indonesia.
Implikasi dari kebijakan ini adalah kewajiban negara untuk memastikan kejelasan status profesi pendidik PAUD, peningkatan kualifikasi, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan.
"Pengakuan pendidik PAUD sebagai guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sekaligus memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi para pendidiknya,"ujar Hetifah.
Baca Juga: Komisi X DPR Tunggu Putusan MK Soal Gugatan UU Guru dan Dosen
Sebagai RUU inisiatif DPR, tambah Hetifah, revisi UU Sisdiknas masih harus melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan dibahas bersama pemerintah. Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka dialog dengan organisasi profesi, seperti HIMPAUDI, serta para guru PAUD di seluruh Indonesia.
“Partisipasi aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar Revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi fondasi kuat bagi sistem pendidikan nasional yang adil dan inklusif,” kata Hetifah (*)
Editor : Redaksi