CATATAN REDAKSI
Kasus Nenek Elina dan Politik Penyederhanaan Masalah
Surabaya, JatimUPdate.id - Penanganan kasus Nenek Elina yang sejak awal lebih menonjolkan narasi premanisme patut dikritisi.
Pendekatan ini terlihat praktis dan aman secara politik, namun berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.
Baca Juga: Buntut Kasus Nenek Elina, MADAS Laporkan Armuji ke DPRD, Minta Dipanggil Beri Klarifikasi
Dengan mengurung konflik hanya sebagai tindak kriminal, pemerintah daerah seolah menutup ruang pembacaan atas kemungkinan adanya sengketa kepentingan, baik ekonomi maupun lahan yang menjadi latar peristiwa.
Publik digiring untuk melihat gejala, bukan sebab. Narasi penertiban preman pun menjadi komoditas populis yang mudah dijual, tanpa harus menyentuh isu sensitif yang menuntut keberanian politik.
Lebih problematis lagi, unsur rasisme yang mencuat dalam dinamika kasus ini justru luput dari penanganan serius. Pengabaian tersebut bukan cuma kelalaian, tetapi alarm sosial.
Ketika ujaran atau sentimen berbasis suku dibiarkan, negara secara tidak langsung menormalisasi diskriminasi dan membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.
Baca Juga: Isu Nenek Elina Jadi Bola Panas, Madas Duga Sidak Armuji Demi Popularitas Politik
Penegakan hukum yang hanya menyasar tindakan fisik tanpa menyentuh luka sosial akibat rasisme melahirkan keadilan yang timpang.
Korban memang diproses dalam kerangka hukum, tetapi residu konflik dibiarkan mengendap dan berpotensi meledak di kemudian hari.
Redaksi juga mencermati kecenderungan pengalihan isu. Penekanan berlebihan pada premanisme justru menjauhkan perhatian publik dari pertanyaan mendasar, siapa yang diuntungkan dari konflik ini? Tanpa transparansi, narasi premanisme berpotensi menjadi tirai yang menutupi konflik vertikal.
Baca Juga: Soal Orang Dekat Penguasa, Rasisme Kasus Nenek Elina, DPRD: Surabaya Laboratorium Kebinekaan
Tak kalah berbahaya adalah stigmatisasi kelompok. Pengaitan identitas tertentu dengan label premanisme, tanpa analisis sosial-ekonomi yang jujur, hanya akan memperkuat stereotip dan menyuburkan rasisme itu sendiri.
Redaksi menilai, penanganan yang adil dan bertanggung jawab semestinya berjalan paralel, menindak premanisme sebagai kejahatan, memproses rasisme sesuai UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta membuka secara terang kepentingan di balik kasus ini. Tanpa itu, negara hanya memadamkan api di permukaan, sementara bara konflik tetap menyala di bawahnya.
Editor : Yuris. T. Hidayat