Kontrak Rumah di Mataram

Buron Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun Ditangkap

Reporter : -
Buron Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun Ditangkap
Gedung DPRD Kota Madiun

Mataram(Jatimupdate.id)-Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkapkan, terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun tahun 2017, Moh Shonhaji (47), telah dua tahun mengontrak salah satu rumah di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk yang bersangkutan berada di Mataram kurang lebih baru dua tahun, sebelumnya bersangkutan berada di daerah Jawa Timur," kata Ida Bagus dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (1/09/2022).
Dari keterangan Ida Bagus, terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu (31/8) sekitar pukul 20.30 Wita di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram."Yang bersangkutan tinggal bersama keluarga dan ngontrak rumah di daerah Adi Sucipto," ujarnya.
Perihal terpidana akan dieksekusi di Mataram atau Madiun, Ida Bagus menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan kembali. Namun, untuk sementara terpidana dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Saat ini akan dititipkan di Lapas Mataram, nanti kami akan mempertimbangkan terkait dengan langkah-langkah selanjutnya (eksekusi penahanan)," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida Bagus turut meneruskan amanah dari Kejaksaan Agung terkait nama-nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Ida Bagus.

Moh Shonhaji merupakan pria asal Surabaya dan berusia 47 tahun. Dia tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017.
Dalam putusan majelis hakim, jelas Sumedana, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik berupa pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.
Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara.
Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Elshinta.com/YY)

Editor : Redaksi