Gagal Rampung 2025, Proyek Puskesmas dan SMP di Surabaya Dihentikan
Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait belum rampungnya pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi hingga melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
Kepala Administrasi Pembangunan (Adpem) Kota Surabaya, Aly Murtadho, menjelaskan molornya penyelesaian dua proyek tersebut berujung pada pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Jadi tahun 2025 itu ada dua proyek, tapi sampai akhir tahun progresnya tidak mencapai 100 persen. Karena itu terjadi putus kontrak,” kata Aly, Rabu (7/12).
Aly menegaskan, sejak awal proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk proyek pembangunan SMP Tambak Wedi, kata dia, awalnya direncanakan melalui mekanisme lelang.
“Awalnya memang diajukan lewat proses lelang. Tapi dalam perjalanannya muncul Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa jika pekerjaan tersedia di e-Katalog, maka wajib dilakukan melalui purchasing,” ujarnya.
Karena pembangunan sekolah dinilai tidak terlalu kompleks, pihaknya melakukan peninjauan ulang dan mendapati pekerjaan tersebut dapat diproses melalui e-katalog.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Dilihat ada kemungkinan diproses di e-katalog dan ternyata memang ada penyedianya,” jelas Aly.
Aly menjelaskan setelah metode pengadaan dialihkan ke katalog elektronik, pemenang pun ditetapkan.
Aly memastikan seluruh persyaratan telah diverifikasi, mulai dari aspek organisasi hingga kemampuan penyedia.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
“Dalam perjalanannya semua sudah dicek dan memenuhi ketentuan. Tapi memang kemudian muncul kendala-kendala di lapangan, sehingga penyedia tidak bisa memenuhi target waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena progres pekerjaan tidak mampu dikejar hingga batas akhir kontrak, maka pemutusan kontrak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena tidak memenuhi target dan waktu, sesuai aturan kontraknya harus diputus,” urai Aly Murtadho. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman