Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang, Bantah Isu OTT

Reporter : -
Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang, Bantah Isu OTT
Keterangan Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi

Sampang, JatimUpdate.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, ke Jakarta untuk pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran. 

Kejagung menegaskan tindakan ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana beredar di masyarakat.

Kronologi Peristiwa

  • Awal mula, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung telah berada di Sampang sejak Minggu (18 Januari).
  • Ekspose Perkara: Senin (19 Januari), Fadilah menghadiri rapat ekspose perkara dugaan korupsi di Kejati Jatim.
  • Penjemputan: Selasa sore (20 Januari), Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung menjemput dan membawanya ke Jakarta.
  • Pemeriksaan: Proses pemeriksaan resmi berlangsung pada Rabu (21 Januari) di Jakarta oleh Bidang Intelijen bersama Bidang Pengawasan (Jamwas).

 

Fokus Pemeriksaan dan Respons Institusi

Pemeriksaan didasarkan pada laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran. 

Meski rincian kasus belum diungkap ke publik, sejumlah informasi mengarah pada dua kemungkinan:

  • Kasus Masa Lalu: Dugaan kuat terkait perkara saat Fadilah masih menjabat sebagai Kajari Barito Utara, sebelum dipindahkan ke Sampang.
  • Dugaan Suap: Transaksi suap dalam penanganan perkara juga disebut sebagai salah satu titik periksa.

Jubir Kejagung dan pimpinan Kejati Jatim menegaskan langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum internal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa tindakan ini bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan.

"Nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat," ujarnya.

Kajati Jatim Agus Sahat Lumban Gaol menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan sikap Kejaksaan Agung, untuk menjaga marwah serta nama baik kejaksaan.

"Ini adalah bentuk ketegasan dari Jaksa Agung langsung," ujarnya.

Status Hukum Terkini

Hingga Rabu (21 Januari) sore, status Fadilah Helmi masih sebagai pihak yang dimintai keterangan. 

Kejagung belum melakukan penahanan dan menegaskan proses masih pada tahap permintaan keterangan awal.

Proses hukum ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung melakukan pengawasan internal. 

Perkembangan kasus akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dikumpulkan. (#)

Editor : Redaksi