Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI Terkait Kasus CPO
Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Namun, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pihak yang telah menjadi terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang menjelaskan, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diduga menggunakan rekomendasi dari Ombudsman sebagai dasar.
“Dia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang.
Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO periode Januari - April 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengatur putusan lepas (onslag) bagi tiga terdakwa korporasi tersebut.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap sekitar Rp40 miliar yang setara dengan komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS.
Uang tersebut diduga diterima bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara korupsi korporasi terkait ekspor minyak sawit.
Dalam prosesnya, jaksa juga mengungkap adanya informasi mengenai gugatan perdata, putusan tata usaha negara, hingga rekomendasi Ombudsman yang disebut dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang disita.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat