Pelabelan Ormas 'Preman' Berpotensi Timbulkan Efek Domino, Pakar: Penertiban Satpol PP juga Harus Sesuai SOP
Surabaya,JatimUPdate.id – Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, mengingatkan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tidak digeneralisasi menjadi identitas sebuah organisasi.
Menurutnya, pelabelan "preman" terhadap organisasi secara keseluruhan berpotensi memunculkan stigma hingga persepsi diskriminatif.
Bimo menilai perilaku individu maupun sebagian anggota tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi cap terhadap seluruh organisasi.
Sebab, pelabelan tersebut dapat berdampak pada reputasi organisasi dan anggotanya yang tidak terlibat.
"Jangan sampai perilaku individual ataupun sebagian anggota digeneralisasi sehingga menjadi identitas suatu organisasi. Dampaknya bisa negatif terhadap reputasi organisasi maupun orang-orang yang ada di organisasi tersebut," kata Bimo kepada Jatimupdate, Selasa, (28/7).
Ia mengatakan persoalan itu semakin sensitif apabila menyangkut organisasi yang memiliki identitas kedaerahan.
Kendati begitu kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai persoalan SARA.
"Organisasi itu belum tentu representatif sebagai identitas suatu masyarakat. Tetapi stigma tetap bisa muncul dan potensinya memunculkan persepsi diskriminatif," ujarnya.
Bimo mengingatkan, penggunaan pelabelan yang kurang tepat justru berpotensi menimbulkan efek domino
Pun memperbesar persoalan yang ingin diselesaikan.
"Jangan sampai niat kita untuk menyelesaikan masalah ini malah menjadi masalah yang lebih besar," tegasnya.
Ia juga menyoroti penegakan aturan oleh Satpol PP. Menurutnya, seluruh tindakan pemerintah harus dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional, bukan dengan tindakan yang berlebihan hingga memicu benturan.
Menurut Bimo, sebelum penindakan dilakukan, pemerintah juga perlu memberikan ruang klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami langkah yang diambil.
"Di era media sosial sekarang, ucapan maupun tindakan sedikit saja bisa diframing menjadi kesalahan yang besar. Karena itu, pejabat publik harus berhati-hati dalam bertindak maupun berkomunikasi," katanya.
Bimo menegaskan prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
"Tidak hanya Satpol PP ataupun ormas, siapa pun yang menyalahi aturan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukumnya terkesan timpang," ujarnya.
Bimo juga menyakini Eri Cahyadi tak mungkin menyebut Satpol PP" preman" meskipun dalam melakukan penertiban berujung ricuh atau bentrok.
Sebab kata Bimo institusi tersebut merupakan bagian dari pemerintah.
Kendati begitu, ia berharap pemerintah lebih menitikberatkan komunikasi pada tindakan yang melanggar prosedur, bukan pada pelabelan terhadap kelompok tertentu.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki kemauan politik yang baik dalam menjaga ketertiban.
Namun, hal itu juga harus diikuti dengan komunikasi yang tepat dan tindakan yang sesuai prosedur.
"Kalau pemerintah memang punya political will yang baik, sampaikan dengan baik. Tidak hanya lewat kata-kata, tetapi juga lewat tindakan yang sesuai prosedur. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi," beber Ken Bimo Sultoni. (Roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat