ALFI Jatim Tolak Aturan KBLI 2025: Dinilai Memberatkan Pebisnis Logistik dan UMKM
Surabaya, JatimUpdate.id – Implementasi aturan terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi sorotan tajam dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) ALFI/ILFA Jawa Timur 2026, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 ini dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha logistik lokal serta sektor UMKM.
Baca Juga: Mahasiswa UNITRI Dorong Digitalisasi UMKM Talas Alam
Ketua Umum DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, mengungkapkan bahwa agenda tahunan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merespons tantangan regulasi yang mengancam keberlangsungan usaha anggota.
Imbas KBLI 2025: Biaya Perizinan Membengkak
Pria yang akrab disapa Wibi ini menilai, beleid terbaru KBLI 2025 memicu keresahan bagi sekitar 490 perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Jawa Timur. Perubahan kode klasifikasi ini memaksa perusahaan melakukan penyesuaian izin usaha yang berimplikasi pada munculnya biaya-biaya baru.
"Kami ingin terus memperjuangkan nasib rekan-rekan JPT. Saat ini, mereka menggunakan kode KBLI 52291 yang sudah berjalan stabil selama lima tahun terakhir. Jika dipaksa berubah, tentu akan ada beban administratif dan biaya tambahan," tegas Wibi.
Meski kebijakan ini belum bersifat final karena masih ada masa transisi sekitar lima bulan, ALFI Jatim bergerak cepat dengan berkoordinasi ke tingkat pusat.
Baca Juga: Gandeng UNESA, Pemkab Bondowoso Bidik UMKM Berbasis Industri Olahan
"Kami sudah bersurat melalui DPP ALFI untuk berkomunikasi dengan Menko dan kementerian terkait di Jakarta. Kami tinggal menunggu waktu untuk berdiskusi. Mohon bersabar, ini adalah perjuangan kita bersama," tambahnya.
Sorotan Terhadap Kemacetan dan Perizinan Depo
Di sisi lain, Ketua Bidang Pemerintahan & Antar Lembaga ALFI Jatim sekaligus Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono, turut menyuarakan keluhan anggota mengenai dampak operasional di lapangan. Selain masalah KBLI, keberadaan depo gudang yang berdekatan dengan jalan raya utama menjadi pemicu kemacetan yang meresahkan masyarakat.
"Masalah perizinan depo ini harus dicermati lebih mendalam. Dampaknya langsung dirasakan oleh warga Surabaya karena menimbulkan kemacetan. Harus ada tanggung jawab bersama agar masalah ini tidak berlarut-larut," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: Ingatkan Amanat Trisakti, Dorong Ekonomi Berdikari, DPRD Tekankan Optimalisasi e-Peken
Budi menekankan pentingnya Sinergi Tiga Pilar untuk mengatasi kemacetan di area logistik. Kolaborasi antara pihak Kepolisian (Polres), Pemerintah Kota Surabaya, Asosiasi, dan otoritas pelabuhan (KSOP) menjadi kunci utama.
"Harus ada komunikasi yang baik antar-lembaga. Sinergi ini diperlukan agar kelancaran arus logistik tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan pengguna jalan di Surabaya," tutup Budi. (#)
Editor : Redaksi