Digodok Sejak Februari 2025, Raperda Hunian Layak Dikebut Masuk Tahap Akhir

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Cahyo Siswo Utomo, dok Jatimupdate.id
Cahyo Siswo Utomo, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya mengebut pembahasan regulasi tersebut. 

Sejumlah pasal krusial telah dibahas dalam rapat yang digelar sejak Februari 2025 lalu.

Sekretaris Pansus Cahyo Siswo Utomo, mengatakan pembahasan fokus beberapa pasal penting. Namun proses penggodokan disebut hampir selesai.

“Kita bahas beberapa pasal krusial. Secara pembahasan sudah hampir selesai,” kata Cahyo, Senin (26/1)

Meski demikian, masih ada sejumlah pasal dan ayat yang diminta untuk dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Hal ini karena beberapa ketentuan berkaitan dengan Peraturan Menteri PUPR yang masih berlaku.

“Ada beberapa pasal yang kami minta Pemkot rapat lagi, koordinasi lagi, dan konsultasi lagi,” ujarnya.

Cahyo menjelaskan, pasal-pasal yang masih tersisa umumnya berkaitan dengan sanksi, peraturan, peralihan, dan penutup. 

Sedangkan pasal sanksi dinilai perlu dibahas secara detail dan teliti.

“Pasal sanksi itu harus detail karena di atas sudah ada perubahan urutan pasal dan ayat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi nantinya disesuaikan dengan objek yang diatur. 

Misalnya, jika menyangkut permukiman kumuh maka sanksinya berkaitan dengan warga di kawasan tersebut. 

Begitu pula jika mengatur rumah susun. Namun, pembahasan sanksi belum dilakukan.

Sebab lanjut Cahyo masih menunggu perubahan nomor pasal serta hasil konsultasi dengan institusi lain.

“Sebagian besar pasal krusial sudah hampir selesai, tinggal beberapa bagian yang memang perlu waktu untuk diselesaikan,” urai Cahyo Siswo Utomo. (RoY)