BPOM Surabaya Musnahkan Hampir 98 Ribu Tablet Obat Ilegal, Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Pelajar

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
BPOM Surabaya Musnahkan Hampir 98 Ribu Tablet Obat Ilegal, dok istimewa
BPOM Surabaya Musnahkan Hampir 98 Ribu Tablet Obat Ilegal, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), Kamis, (6/8).

Obat yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan nilai keekonomian sekitar Rp540,03 juta.

BPOM menyebut pemusnahan itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama pelajar. Peredaran obat tersebut diperkirakan dapat mengancam lebih dari 10 ribu pelajar di Jawa Timur.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama perwakilan sejumlah instansi, antara lain PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Obat-obatan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. Dari sana, obat itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus tersebut diungkap Lanudal Juanda. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan pengungkapan kasus itu memiliki arti penting dalam upaya menekan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kini menyasar generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi Noviandi.

Menurut BPOM, mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Balai Besar POM di Surabaya menyatakan akan menelusuri lebih lanjut sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat keras, masyarakat diminta membeli hanya di apotek berdasarkan resep dokter, serta memastikan legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. (Yh)