Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp1 Juta
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal berlanjut ke meja hijau.
Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo itu dipimpin Hakim Bambang Trikoro.
Persidangan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban minuman beralkohol yang digelar serentak di 18 kecamatan pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026).
Operasi itu dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Para pelaku kemudian diproses karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Penyitaan terbesar berasal dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari golongan A hingga minuman beralkohol berkadar tinggi.
Petugas juga menyita satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley dari outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh yang berada di kawasan yang sama.
Sementara itu, di sebuah toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, milik Moh Riki Ardiansyah, petugas menemukan 13 botol minuman keras yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh.
Adapun Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan para terdakwa bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali mengulangi perbuatannya.
Selain itu, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan proses hukum terhadap para pelanggar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras ilegal.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Novianto.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus mengintensifkan operasi penertiban, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi gangguan ketertiban umum, mengurangi angka kriminalitas, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol tanpa izin.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat