Pembongkaran Tembok Pembatas Dua Perumahan di Sidoarjo Diwarnai Penolakan Warga
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Upaya pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, diwarnai ketegangan, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: SMA Al Muslim Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Brand Audit Sampah Plastik
Aksi yang dilakukan ratusan personel Satpol PP Pemkab Sidoarjo itu bertujuan membuka akses jalan penghubung menuju Jalan Protokol Jati Raya, namun mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Sejumlah warga Perumahan Mutiara Regency menolak pembukaan akses tersebut. Salah seorang warga, Naning, menyatakan penolakan dilakukan karena rencana jalan penghubung tidak pernah tercantum dalam site plan perumahan. Selain itu, keberadaan akses baru dikhawatirkan mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Dari dulu tidak ada rencana tembok ini dijebol untuk akses jalan. Kalau dibuat jalan, lalu lintas akan ramai, kami jadi tidak nyaman dan keamanan warga bisa terganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, akses jalan antar kedua perumahan sebenarnya telah tersedia. Jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency telah dibangun.
Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki
Namun, keberadaan pagar di Perumahan Mutiara Regency membuat konektivitas jalan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, mengatakan pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan langkah yang harus dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menurut Bachruni, prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017. Dengan demikian, pemanfaatan PSU tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
“Termasuk pengintegrasian jalan antarperumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan tersebut melalui surat resmi yang diterima Pemkab Sidoarjo,” kata Bachruni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan pihaknya bertanggung jawab menjaga keamanan pascapembongkaran pagar. Satpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di akses jalan yang telah terhubung.
“Kami rencanakan penjagaan selama 24 jam. Personel akan berada di lokasi bersama unsur terkait setidaknya selama satu minggu, sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat