Komisi C Gelar RDP Parkir di Kawasan Semut Baru, Warga Sorot Truk Bertonase Besar

Reporter : -
Komisi C Gelar RDP Parkir di Kawasan Semut Baru, Warga Sorot Truk Bertonase Besar
RDP di kawasan Semut Baru, dok jatimupdate.id/frd

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait parkir di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. pada Selasa (3/2).

Warga menyampaikan keberatan jika kawasan tersebut dijadikan parkir truk, utamanya truk bertonase besar. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Sebab truk itu dianggap mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta fungsi jalan di lingkungan permukiman padat penduduk. 

Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan, di sebelah kiri jalan terdapat beberapa rumah warga termasuk rumahnya.

"Rumah kami itu masuk di wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” jelasnya.

Irawan mengakui, di kawasan tersebut terdapat aset badan usaha milik negara (BUMN). 

Kendati begitu, di sepanjang Jalan Semut Baru banyak permukiman warga, dua ruko, serta kawasan usaha. 

“Di sepanjang Semut Baru ada dua ruko dan kawasan Semut Square. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur,” tegasnya.

Pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyampaikan, sebagian kendaraan yang terparkir di kawasan milik warga sekitar. 

“Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Arif mengaku pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Maka dari itu, ia menegaskan, jika pengelolaan parkir tidak diizinkan kawasan tersebut tidak ada aktivitas perparkiran.

“Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. 

Dari sisi regulasi, perwakilan DPRKPP, Rizky, menjelaskan Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. 

Hal itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW.

"Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depannya akan ada pelebaran hingga 20 meter. Sebab, jika parkir di Jalan Semut Baru berlanjut akan mengganggu aktivitas lalu lintas.

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

"Apalagi jalan ini menghubungkan ke Jalan Johar dan Tugu Pahlawan," jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membuka ruang solusi melalui kesepakatan kewilayahan.

"Permasalahan parkir di kewilayahan harus diselesaikan secara kewilayahan. Jika sudah ada kesepakatan siapa yang mengelola, maka Dishub dapat mengeluarkan izin legalitas parkir TJU,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan Dishub akan memediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali.

“Parkir di Jalan Semut Kali nantinya akan menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru,” tegasnya.(*RoY)

Editor : Miftahul Rachman