Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Warga Sidoarjo Tak Perlu Panik karena Ada UHC Prioritas

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan tidak perlu panik.
BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan tidak perlu panik.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan tidak perlu panik.

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sebagian peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran,” ujar Munaqib melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Munaqib menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya tercantum dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

"Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," terangnya.

IDUL FITRI 1447H JATIM UPDATE

Selanjutnya, kata Munaqib, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan.

Khusus bagi warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani pengobatan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Iuran kepesertaan akan ditanggung Pemda sehingga layanan kesehatan dapat tetap diakses saat itu juga.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap mendapatkan layanan kesehatan. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo, dengan iuran ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI JK nonaktif saat berobat agar segera melapor ke Dinas Sosial atau petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Jangan khawatir, segera lapor agar bisa kami fasilitasi. Layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.(ih/yh)