Dukung Penertiban Fiber Optik, Agoeng: Jangan Cuma Satu Titik Kalau Enggak Benar Libas!

Reporter : -
Dukung Penertiban Fiber Optik, Agoeng: Jangan Cuma Satu Titik Kalau Enggak Benar Libas!
Agoeng Prasodjo, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo mendukung langkah Satpol PP menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet yang tak berizin.

"Jadi masalah fiber optik ini meresahkan, merusak estetika, kelihatan engak bagus semrawut, termasuk di jalan Ketintang semrawut semua, entah izin atau enggak," tutur Agoeng, Senin (16/2).

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Agoeng menekankan Satpol PP tidak cuma menertibkan fiber optik di satu titik saja. 

Menurutnya penertiban itu harus menyasar seluruh titik semrawut atau yang merusak estetika kota.

"Tapi jangan di sisi yang lain itu saja. Sisi yang di selatan itu masih banyak harus dibenahi. Kalau memang itu enggak benar (tak berizin), sudah libas saja," beber Agoeng.

Pasalnya sebut legislator Golkar itu, penggunaan fiber optik di atas jalan raya tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi terbaru.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Sebetulnya aturan itu seluruh kabel yang di atas itu sudah enggak boleh. Artinya ditanam semua, kalau nggak salah 2024 itu semua harus di bawah tanah. Tidak ada lagi yang di atas, di udara seperti itu," tegas Agoeng.

Agoeng pun mendorong Satpol melakukan penertiban, maping area untuk mengindentifikasi perizinan penyedia layanan internet tersebut.

"Eksekutif ya bergeraklah, dilihat, dimapping. Kalau misalnya di jalan ini sudah tidak ada izin, ya sudah kasih bantip untuk menjalankan pembersihan itu," urai Agoeng Prasodjo.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Sebelumnya Satpol PP menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan tindakan itu, merupakan penertiban terpadu yang melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP),” ujar Zaini.

Editor : Yuris. T. Hidayat