Retribusi di Setiap Tikungan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tri Prakoso, SH.,MHP.  Pengurus Kadin Jatim, Alumni Universitas Jember.
Tri Prakoso, SH.,MHP. Pengurus Kadin Jatim, Alumni Universitas Jember.

 

Oleh: Tri Prakoso. SH.,MHP.

WKU Bidang Migas Kadin Jatim - Sekretaris DPD V Hiswana Migas, Alumni Universitas Jember

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Negara modern jarang memaksa dengan teriakan. Ia bekerja dengan surat. Ia tidak memukul dengan tongkat, tetapi dengan kop surat, nomor agenda, dan frasa “menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan”.

Dalam bahasa birokrasi yang rapi, kekuasaan hari ini hadir bukan sebagai larangan, melainkan sebagai pengingat. Dan dari pengingat itulah, biaya sering lahir.

Surat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2026 adalah contoh yang nyaris sempurna. Tidak ada ancaman. Tidak ada sanksi. Tidak ada kata “denda”. Hanya pemberitahuan bahwa sejumlah SPBU di wilayah Jember belum menyelesaikan proses perizinan akses jalan keluar–masuk pada ruas jalan provinsi.

Dasar hukumnya berlapis: Undang-Undang Jalan, Peraturan Pemerintah tentang Jalan, Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi, hingga Keputusan Gubernur tentang status ruas jalan.

Secara formal, semuanya sah. Secara administratif, semuanya rapi. Tetapi hukum tidak hanya hidup di atas kertas. Ia hidup di dampak. Dan dampak dari surat semacam ini tidak pernah netral.

Jalan yang Tidak Lagi Diam

Dalam teori hukum publik, jalan adalah ruang bersama. Ia dibangun dengan uang publik, untuk kepentingan publik, dan dikelola negara sebagai amanah. Jalan tidak memilih siapa yang lewat. Ia tidak bertanya siapa pemilik usaha, siapa BUMN, siapa swasta. Jalan hanya berfungsi: mengalirkan manusia dan barang.

Namun dalam praktik administrasi hari ini, jalan tidak lagi diam. Ia berbicara lewat izin. Ia berbunyi lewat kewajiban administratif. Dan pada akhirnya, ia sering berujung pada pungutan. Jalan yang dulu netral kini mulai bersuara: urus dulu.

Surat Bina Marga itu tidak mengatakan “bayar”. Ia mengatakan “lakukan proses perizinan”. Tetapi semua pelaku usaha tahu, dalam negara administrasi modern, perizinan jarang gratis. Ia mungkin tidak selalu mahal, tetapi hampir selalu berbiaya. Dan ketika izin dilekatkan pada akses jalan, maka jalan telah berubah status: dari ruang publik menjadi objek administratif.

Hukum yang Selalu Punya Alasan

Tidak ada satu pun regulasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara ingin memungut dari jalan. Semua regulasi berbicara tentang keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keandalan infrastruktur. Tujuannya terdengar mulia. Tetapi hukum yang baik tidak hanya diukur dari tujuan, melainkan dari alat yang digunakan.

Jika tujuan utamanya keselamatan, maka alatnya adalah rekayasa teknis: marka, rambu, desain akses. Jika tujuan utamanya kelancaran, maka alatnya adalah manajemen lalu lintas.

Tetapi ketika alat yang dipilih adalah perizinan berlapis yang membuka ruang retribusi, maka tujuan mulai bergeser. Keselamatan menjadi pintu masuk. Penerimaan menjadi tujuan sampingan yang cepat membesar.

Di titik inilah hukum mulai bekerja bukan sebagai pelindung kepentingan umum, melainkan sebagai mekanisme ekstraksi yang sah.

SPBU sebagai Sasaran yang Mudah

SPBU adalah objek yang sempurna bagi logika ini. Ia permanen. Ia tidak bisa pindah. Ia beroperasi di titik yang sama selama puluhan tahun. Ia melayani kebutuhan publik, tetapi dikelola oleh badan usaha. Ia terlihat. Ia mudah diawasi. Dan yang terpenting: ia tidak punya banyak pilihan.

Ketika akses jalan keluar–masuk SPBU dipersoalkan secara administratif, posisi tawarnya rendah. Ia tidak bisa menutup akses. Ia tidak bisa menghentikan arus kendaraan. Ia hanya bisa patuh. Inilah bentuk paling halus dari ketimpangan relasi negara dan pelaku usaha: kepatuhan tanpa ruang negosiasi.

Negara tidak perlu melarang operasi. Cukup dengan menyatakan akses belum berizin, seluruh aktivitas menjadi rawan. Di situlah izin berubah menjadi alat kontrol.

Negara sebagai Kurator Akses

Dalam filsafat kekuasaan, ada pergeseran penting dari negara sebagai penguasa wilayah menjadi negara sebagai pengelola akses. Kekuasaan tidak lagi terletak pada larangan, tetapi pada siapa yang boleh lewat, di mana, dan dengan syarat apa.

Surat Bina Marga itu adalah manifestasi kecil dari negara kurator. Negara tidak berkata “tidak boleh”. Negara berkata “silakan, asal sesuai ketentuan”. Dan ketentuan itu panjang, berlapis, dan selalu terbuka untuk ditafsirkan lebih lanjut.

Di sini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pagar yang jelas, melainkan sebagai labirin. Siapa yang paham jalurnya akan selamat. Siapa yang tidak, akan tersesat di meja perizinan.

Perda yang Tidak Salah, tetapi Bisa Disalahgunakan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lahir untuk memeras. Di dalamnya bahkan terdapat larangan eksplisit agar retribusi tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak menghambat iklim investasi. Kalimat ini penting. Tetapi kalimat tidak selalu mengendalikan praktik.

Masalahnya bukan pada perda sebagai teks, melainkan pada perda sebagai alat operasional. Ketika perda dibaca dengan kacamata penerimaan, bukan pelayanan, maka setiap celah akan dicari. Setiap frasa akan dimaksimalkan. Setiap akses akan dipetakan.

Hukum, dalam situasi ini, tidak runtuh. Ia justru bekerja terlalu baik. Terlalu patuh. Terlalu siap dipakai.

Jalan sebagai Objek Fiskal

Ada pergeseran diam-diam yang patut dicatat: jalan tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban negara, tetapi sebagai potensi fiskal. Ketika akses jalan ditarik ke dalam rezim perizinan berbiaya, jalan telah dimasukkan ke dalam logika APBD.

Setiap rupiah yang masuk selalu punya alasan: pemeliharaan, pengawasan, keselamatan. Tetapi dalam praktik anggaran, uang tidak pernah tinggal di satu fungsi. Ia bercampur, bergerak, dan melayani banyak kepentingan lain. Jalan menjadi pintu masuk, bukan tujuan akhir.

Di sinilah kepercayaan publik mulai tergerus. Negara yang seharusnya menjaga jalan, kini terlihat menghitungnya.

Administrasi yang Tidak Pernah Puas

Ciri utama negara administrasi modern adalah ekspansi. Setiap persoalan teknis bisa ditarik menjadi persoalan izin. Setiap izin bisa dikaitkan dengan biaya. Dan setiap biaya bisa dilegitimasi dengan regulasi.

Jika akses SPBU bisa menjadi objek penertiban administratif, mengapa tidak akses gudang logistik? Akses rumah sakit? Akses pasar rakyat? Logika ini tidak punya ujung alami. Ia berhenti hanya jika negara memutuskan berhenti.

Masalahnya, negara jarang berhenti sendiri.

Surat yang Terlihat Biasa, tetapi Bermakna Dalam

Surat Bina Marga itu mungkin hanya satu lembar. Tetapi ia merepresentasikan cara berpikir. Ia menunjukkan bahwa negara semakin nyaman mengelola ruang publik dengan pendekatan kepemilikan, bukan pelayanan.

Dalam surat itu, tidak ada dialog tentang apakah akses tersebut memang membahayakan. Tidak ada pembahasan apakah desain lama masih relevan. Yang ada adalah kesimpulan administratif: belum berizin, maka harus diproses.

Inilah hukum yang bekerja tanpa rasa ingin tahu. Ia hanya ingin rapi.

Negara yang Terlalu Rajin

Negara yang rajin bukan selalu negara yang adil. Kadang ia hanya negara yang terlalu sibuk. Terlalu sibuk mengatur, menertibkan, dan mendata. Dalam kesibukan itu, pertanyaan mendasar sering terlewat: apakah yang kita lakukan ini memang perlu?

Jalan tidak pernah meminta untuk dipungut. Ia hanya meminta dirawat. Tetapi negara hari ini tampak lebih tertarik menghitung potensi daripada merawat kepercayaan.

Jalan, Palang, dan Batas Kekuasaan

Negara hukum bukan negara yang paling lengkap regulasinya, melainkan negara yang tahu batas. Jalan adalah salah satu batas itu. Selama jalan masih diperlakukan sebagai ruang publik, negara masih berdiri di sisi warganya.

Tetapi ketika jalan berubah menjadi objek izin dan retribusi, negara sedang melangkah ke wilayah berbahaya: mengubah hak menjadi transaksi.

Surat Bina Marga Jawa Timur bukan kesalahan. Ia adalah tanda. Tanda bahwa negara hari ini semakin nyaman berdiri di balik palang, bukan di tengah jalan.

Dan ketika negara terlalu lama berdiri di sana, jangan heran jika publik mulai bertanya: untuk siapa jalan ini sebenarnya dibangun? (red)