Peserta JKN Dinonaktifkan DPRD Surabaya Minta Peringatan Dini dan Reaktivasi Cepat

Reporter : -
Peserta JKN Dinonaktifkan DPRD Surabaya Minta Peringatan Dini dan Reaktivasi Cepat
Rapat koordinasi Komisi D dan BPJS Kesehatan

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan, membahas dampak pelaksanaan SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (19/2). 

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Ia menekankan agar terdapat sistem peringatan dini bagi peserta yang dinonaktifkan. 

Menurutnya langkah tersebut agar tidak membingungkan masyarakat saat membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit.

“Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Johari juga mendorong mekanisme fast tracking proses reaktivasi kepesertaan, bagi pasien penyakit kronis dan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan rutin dan berkelanjutan. 

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 906 peserta telah diaktifkan kembali, namun puluhan ribu lainnya masih menunggu proses verifikasi.

"DPRD meminta pemetaan data berbasis desil dan wilayah kecamatan agar penanganan lebih terarah," tuturnya.

Selain itu, pelibatan Kader Surabaya Hebat dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan dan validasi di lapangan. 

"Transparansi data serta analisis kecukupan anggaran juga ditekankan agar seluruh warga terdampak tetap terjamin hak layanan kesehatannya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Mohammad Aras, menjelaskan hingga kini belum tersedia mekanisme sistem yang dapat secara langsung memberikan notifikasi kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Peserta baru dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Bagi peserta yang dinonaktifkan akan ada surat pemberitahuan yang disampaikan. Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait proses reaktivasi, Aras memaparkan terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. 

Pertama melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang prosesnya diajukan melalui Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan kembali dari Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu satu hingga dua hari. 

Jalur kedua dinilai lebih cepat, yakni melalui skema PBPU Pemda yang terintegrasi dalam program Universal Health Coverage (UHC) prioritas bagi warga Kota Surabaya.

Melalui mekanisme ini, pasien yang sedang sakit dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Kesehatan dan kepesertaannya aktif pada hari yang sama.

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

"Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kelurahan dengan proses verifikasi dan ground checking untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar warga Surabaya sesuai kriteria," jelasnya.

"Sistem pendaftaran juga tersedia melalui aplikasi EDABU yang telah terpasang di seluruh rumah sakit di Surabaya, dengan ketentuan calon peserta telah menetap minimal 10 tahun di Kota Pahlawan," tambahnya.

Ketua Komisi D Akmarawita Kadir meminta data detail peserta yang dinonaktifkan agar DPRD dapat ikut mencarikan solusi konkret. 

Ia juga mempertanyakan aspek keterbukaan data serta standar operasional prosedur yang diterapkan, guna memastikan kebijakan tidak merugikan warga.

“Kami ingin memastikan solusi terbaik bagi warga Kota Surabaya. Komisi D akan terus lakukan koordinasi dengan dinas terkait agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” tegasnya. (*Roy)

Editor : Miftahul Rachman