Lapak Takjil Ilegal di Malang Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Praktik Setoran
Kota Malang, JatimUPdate.id - Polresta Malang Kota telah mengamankan seorang terduga penyedia lapak takjil ilegal yang beroperasi di atas trotoar Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) di Kota Malang.
Terduga pelaku, berinisial H, merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Penangkapan ini terjadi setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, pada Kamis (19/2/2026).
Menurut Kombes Pol Putu Kholis, saat ini H masih menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
"Terduga pelaku masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," ujar Kapolresta saat dikonfirmasi pada Jumat (20/2/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah membongkar belasan lapak ilegal di kawasan trotoar Jalan Soekarno-Hatta pada Kamis malam (19/2/2026).
Lapak-lapak ini sebelumnya berdiri di tepi jalan menggunakan rangka besi dan kanopi, beroperasi sebagai pasar takjil yang menjual aneka makanan dan minuman.
"Lapak sudah dibongkar setelah magrib kemarin," kata Kombes Pol Putu Kholis.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat siang (20/2/2026), kawasan trotoar di sekitar Jalan Suhat, tepatnya di sebelah Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), telah bersih dari aktivitas jual beli.
Sebelumnya, setidaknya terdapat belasan lapak yang berjajar rapi di lokasi tersebut.
Selama sidak, ditemukan indikasi adanya praktik setoran yang melibatkan sejumlah uang dari para pedagang.
Kapolresta Malang Kota menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan ini untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan tenda-tenda di lokasi tersebut.
“Kami akan selidiki sampai nanti tahu siapa yang memasang tenda-tenda ini, yang berada di trotoar jalan,” tegas
Kombes Pol Putu Kholis. Berdasarkan informasi awal, diduga terdapat praktik setoran sebesar Rp 1 juta per tenant untuk dapat berjualan di lokasi tersebut.
Inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemerintah Kota Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan publik.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas komersial ilegal.
Pemerintah Kota Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung aktivitas pasar ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Kasus pasar takjil ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Penangkapan terduga penyedia lapak, pembongkaran belasan tenda, dan penyelidikan dugaan praktik setoran menjadi langkah awal dalam menegakkan ketertiban.
Pemerintah Kota Malang bersama Polresta berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga hak pejalan kaki dan ketertiban umum. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat