Label Halal dan Diplomasi Dagang: Jalan Sunyi Menuju “Golden Age” yang Berkeadilan

Reporter : -
Label Halal dan Diplomasi Dagang: Jalan Sunyi Menuju “Golden Age” yang Berkeadilan
Ulika T Putrawardana, SH WKKT Bidang Migas Kadin Jatim, Alumni Universitas Jember

 

Oleh : Ulika T Putrawardana, SH

Baca Juga: Komisi B Desak Pemkot Lakukan Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Mamin

WKKT Bidang Migas Kadin Jatim, Alumni Universitas Jember

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Di rak supermarket global, selembar label halal bisa lebih menentukan daripada pidato presiden.

Ia bukan sekadar stiker religius, melainkan tiket masuk pasar, penentu nasib peternak di Omaha dan pengusaha UMKM di Sidoarjo.

Indonesia kini menempatkan halal sebagai rezim hukum yang wajib, sementara Amerika Serikat membiarkannya hidup di tangan lembaga privat yang diakui pasar.

Di antara keduanya, berdiri satu kata kunci: mutual recognition. Jika kerja sama Indonesia–Amerika benar-benar ingin memasuki “new golden age”, maka diplomasi tidak cukup berhenti pada tarif dan investasi.

Ia harus berani menyentuh hal yang paling teknis, paling sepi sorotan, tetapi paling menentukan: pengakuan sertifikasi halal sebagai infrastruktur kepercayaan dagang._

Halal: Dari Fikih ke Forum WTO

Kita sering memperlakukan halal sebagai urusan dapur. Padahal, di meja perundingan WTO, halal bisa berubah menjadi isu teknis perdagangan yang sensitif. Indonesia melalui UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) menjadikan sertifikasi halal bersifat wajib bagi produk tertentu.

Negara hadir melalui BPJPH; fatwa keagamaan dilekatkan melalui MUI; audit dijalankan LPH. Sebuah arsitektur hukum yang rapi—dan, bagi Indonesia, sah secara konstitusional sebagai perlindungan konsumen.

Namun dunia perdagangan tidak hanya mengenal kata “wajib”. Ia mengenal “proporsional”, “non-diskriminatif”, dan “tidak menjadi hambatan teknis”.

Di sinilah halal memasuki wilayah yang lebih sunyi: Technical Barriers to Trade (TBT). Negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh mengunci pasar dengan pagar administrasi yang berlebihan.

Buku Pengakuan Sertifikasi Halal Secara Internasional yang diterbitkan Bank Indonesia dan Fakultas Hukum Unpad pada 2022 dengan jernih mengurai dilema ini. Intinya sederhana: tanpa mekanisme pengakuan bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA), kewajiban halal bisa berubah menjadi kewajiban sertifikasi ulang. Dan sertifikasi ulang berarti biaya, waktu, dan risiko tertundanya akses pasar.

Dengan kata lain: halal yang dimaksudkan sebagai perlindungan bisa berubah menjadi proteksi.

Amerika Serikat: Halal Tanpa Negara

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat tidak memiliki satu badan halal negara. Sertifikasi halal di AS hidup dalam ekosistem lembaga privat dan komunitas.

Di antara yang paling dikenal adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Keduanya beroperasi dalam kerangka hukum AS yang netral-agama, tetapi diakui oleh banyak pelaku pasar internasional.

Di sini letak paradoksnya. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar, dengan sistem halal berbasis negara.

Amerika adalah negara sekuler, tetapi memiliki industri halal yang sangat kompetitif dan terhubung secara global.

Jika tidak ada jembatan pengakuan, maka produk bersertifikat halal dari lembaga seperti HTO atau IFANCA tetap berpotensi diminta sertifikasi ulang ketika masuk Indonesia.

Dan di situlah MRA menjadi krusial. Yang perlu ditegaskan: pengakuan halal Indonesia–AS umumnya tidak berbentuk perjanjian antar-pemerintah (G2G) dalam arti klasik. Sebab di AS tidak ada “Kementerian Halal”.

Yang terjadi adalah kerja sama atau pengakuan antara BPJPH dan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LHLN). Artinya, diplomasi halal adalah diplomasi antara negara dan lembaga privat yang diakui.

Ia bukan headline. Tetapi ia menentukan apakah kontainer daging, produk susu, atau makanan olahan bisa masuk tanpa hambatan tambahan.

Golden Age atau Golden Label?

Dalam beberapa bulan terakhir, narasi “Implementation of the Agreement toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesian Alliance” mengemuka. Kita berbicara tentang investasi, teknologi, rantai pasok strategis, energi, bahkan kerja sama pertahanan.

Namun ada satu hal yang jarang masuk pidato: standar. Aliansi strategis tanpa penyelarasan standar adalah aliansi yang setengah matang.

Jika benar kita menuju “golden age”, maka implementasi kesepakatan itu harus menyentuh infrastruktur teknis perdagangan.

Termasuk, dan terutama, pengakuan sertifikasi halal. Sebab bagi Indonesia, halal bukan isu pinggiran. Ia menyentuh hampir seluruh rantai pasok pangan dan produk konsumsi.

Bayangkan sebuah ironi: dua negara sepakat memperdalam aliansi strategis, tetapi produk makanan tetap tersendat karena persoalan administratif halal. Golden age berubah menjadi golden slogan.

Halal sebagai Infrastruktur Kepercayaan

Di era globalisasi, kepercayaan adalah mata uang paling mahal. Sertifikasi halal pada dasarnya adalah sistem manajemen kepercayaan.

Ia memberi jaminan kepada konsumen bahwa suatu produk memenuhi standar tertentu—bukan hanya religius, tetapi juga kebersihan, keamanan, dan transparansi rantai pasok.

Dalam konteks ini, MRA bukan kompromi terhadap syariah. Ia adalah mekanisme pengakuan kesetaraan standar dan sistem audit.

Artinya, Indonesia tidak “menurunkan standar”, melainkan mengakui bahwa lembaga tertentu di luar negeri telah memenuhi kriteria yang setara.

Tanpa MRA, setiap produk impor berpotensi melewati proses sertifikasi ulang. Itu berarti duplikasi audit, duplikasi biaya, dan potensi friksi dagang.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Timur menghadiri Istighotsah Harmoni Kebangsaan di Mapolda Jawa Timur

Dalam jangka panjang, friksi ini bisa dibaca sebagai hambatan teknis yang bertentangan dengan semangat WTO. Aliansi strategis sejati seharusnya mampu memotong duplikasi itu.

Politik Standar dan Geopolitik Halal

Di balik perdebatan teknis, ada geopolitik standar. Siapa yang menetapkan standar, siapa yang diakui, dan siapa yang harus menyesuaikan diri—semuanya adalah permainan kekuasaan lunak (soft power).

Indonesia memiliki ambisi menjadi pusat industri halal global. Amerika memiliki kapasitas produksi dan teknologi pangan yang besar.

Jika keduanya tidak membangun mekanisme pengakuan yang solid, maka peluang akan direbut oleh pihak lain—Malaysia, Uni Emirat Arab, atau bahkan Turki yang agresif membangun jejaring pengakuan halal internasional.

Golden age tanpa diplomasi standar akan membuat Indonesia menjadi pasar, bukan pemain.

Risiko Over-Regulasi

Ada satu bahaya yang harus dihindari: over-regulasi. Jika Indonesia terlalu ketat tanpa membuka ruang pengakuan, maka eksportir AS bisa mengalihkan pasar.

Sebaliknya, jika Indonesia terlalu longgar tanpa sistem verifikasi yang kuat, maka kredibilitas halal domestik bisa tergerus.

Keseimbangan ini hanya bisa dicapai melalui transparansi dan akuntabilitas. BPJPH harus memiliki daftar lembaga halal luar negeri yang jelas, kriteria pengakuan yang terukur, serta mekanisme evaluasi berkala.

Di sisi lain, lembaga seperti HTO dan IFANCA harus memastikan bahwa standar mereka benar-benar sepadan dengan ekspektasi Indonesia.

Golden age tidak dibangun di atas kepercayaan buta, tetapi pada pengakuan yang dapat diaudit.

Dari Label ke Rantai Pasok

Aliansi Indonesia–AS sering dikaitkan dengan energi, mineral kritis, dan teknologi. Tetapi industri pangan dan produk konsumsi tidak kalah strategis. Produk susu AS, misalnya, masuk dalam rantai pasok makanan dan minuman Indonesia. Tanpa pengakuan halal yang efisien, biaya logistik dan sertifikasi bisa meningkat.

Dalam konteks global supply chain yang rapuh pasca-pandemi, efisiensi prosedur adalah kunci daya saing. Setiap hari tambahan di pelabuhan berarti biaya. Setiap sertifikasi ulang berarti harga jual naik. Dan pada akhirnya, konsumenlah yang membayar.

Golden age yang menaikkan harga mi instan bukan golden age yang dirindukan rakyat.

Halal dan Politik Domestik

Isu halal juga menyentuh politik domestik. Di Indonesia, halal adalah isu sensitif yang berkaitan dengan identitas dan kepercayaan publik. Pemerintah tidak mungkin melonggarkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Karena itu, MRA harus dikomunikasikan sebagai penguatan sistem, bukan pelemahan. Publik perlu memahami bahwa pengakuan bukan berarti membiarkan standar asing masuk tanpa seleksi. Ia berarti mengakui kesetaraan sistem audit dan akreditasi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Raih UB Halal Award 2024

Narasi ini penting agar aliansi strategis tidak dicurigai sebagai kompromi identitas.

Implementasi: Kata yang Paling Sulit

Perjanjian mudah ditandatangani. Implementasi yang sulit.

“Implementation of the agreement toward a new golden age for the U.S.–Indonesian Alliance” seharusnya diterjemahkan ke dalam agenda kerja konkret:
1. Penyelarasan data dan sistem registrasi lembaga halal luar negeri.
2. Mekanisme audit silang dan pertukaran informasi antara BPJPH dan lembaga AS.
3. Transparansi publik daftar lembaga yang diakui.
4. Forum konsultasi industri untuk menghindari hambatan teknis yang tidak perlu.

Tanpa langkah-langkah ini, golden age akan berhenti di podium konferensi pers.

Halal sebagai Diplomasi Sunyi

Diplomasi sering dipenuhi retorika besar: Indo-Pasifik, rantai pasok strategis, keamanan maritim. Tetapi ada diplomasi yang lebih sunyi: diplomasi standar.

Di ruang-ruang teknis, para regulator berbicara tentang equivalence, conformity assessment, accreditation. Kata-kata yang membosankan bagi publik, tetapi menentukan miliaran dolar perdagangan.

Jika Indonesia dan Amerika benar-benar ingin memasuki era baru aliansi, maka ruang teknis inilah yang harus diperkuat. Halal adalah salah satunya.

Golden Age yang Rasional

Golden age bukan tentang siapa yang paling banyak memberi konsesi. Ia tentang bagaimana dua sistem hukum dan ekonomi bisa saling mengenali tanpa kehilangan identitas.

Indonesia tidak perlu menanggalkan kewajiban halal. Amerika tidak perlu menciptakan badan halal negara. Yang diperlukan adalah jembatan pengakuan yang transparan dan akuntabel.

Jika jembatan itu dibangun, maka label halal bukan lagi potensi hambatan, melainkan simbol kepercayaan bersama. Produk AS bisa masuk pasar Indonesia dengan lancar.

Industri Indonesia bisa belajar dari efisiensi dan teknologi AS. Dan konsumen mendapatkan harga yang wajar.

Itulah golden age yang nyata: bukan sekadar aliansi strategis di atas kertas, tetapi integrasi sistem yang memudahkan perdagangan tanpa mengorbankan prinsip.

Penutup: Di Antara Stiker dan Strategi

Kadang kita lupa bahwa geopolitik tidak selalu berbentuk kapal induk atau tambang nikel. Ia bisa berbentuk stiker kecil di kemasan makanan.

Label halal adalah pertemuan antara iman, hukum, dan pasar. Jika Indonesia dan Amerika mampu menyelaraskan pengakuan sertifikasinya, maka mereka telah melakukan satu langkah konkret menuju aliansi yang matang.

Golden age tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari detail. Dari pengakuan yang saling dihormati. Dari sistem yang saling terhubung. Dan mungkin, dari selembar label halal yang akhirnya tidak lagi menjadi tembok, tetapi menjadi jembatan. (red)

Editor : Redaksi