Kejati Jatim Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Reporter : -
Kejati Jatim Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Gedung Kejati Jawa Timur. (Foto JatimUPdate.id)

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo. Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Pengurus BUMDes se-Umbulsari Digembleng, Fokus Tertib Laporan Keuangan

Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena MMH diduga menerima honor ganda akibat merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap dan Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan perkara bermula pada 2017 saat MMH mendaftarkan diri sebagai PLD. Padahal, salah satu syarat utama PLD adalah tidak memiliki ikatan kerja lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

“Yang bersangkutan mengetahui syarat tersebut, namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri dari status guru tidak tetap,” ujar Wagiyo, melalui siaran pers, Rabu (25/2/2026).

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, MMH diduga memalsukan dokumen berupa surat keterangan dan pernyataan yang seolah-olah menyatakan telah berhenti sebagai guru honorer.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Pengadaan SMK 2017

Dokumen tersebut diduga menggunakan tanda tangan kepala sekolah dan stempel resmi SDN Brabe 1. Surat itu juga disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai bagian dari proses pengangkatan PLD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2017 hingga 2025, MMH menerima honor sebagai guru tidak tetap dengan total sekitar Rp138 juta. Sementara sebagai PLD, sejak 2021 hingga Juni 2025, ia memperoleh honor sekitar Rp120,9 juta.

Total penerimaan yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara mencapai Rp118.860.321. Meski unsur pidana dinilai terpenuhi, Kejati Jatim memutuskan menghentikan penyidikan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, seluruh kerugian keuangan negara telah dipulihkan. Pengembalian uang dilakukan oleh keluarga tersangka dan dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti kepada penyidik.

Baca Juga: Musyawarah Desa Pertanggungjawaban BUMdesa Jadi Ajang Transparansi Anggaran Desa Batal

“Penghentian perkara ini bukan karena rasa kasihan. Dalam penegakan hukum tidak ada istilah itu. Pertimbangan kami adalah pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan,” tegas Wagiyo.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, proses hukum terhadap MMH resmi dihentikan. Kejati Jatim menegaskan, penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara serta aspek keadilan sosial.(ih/yh)

Editor : Miftahul Rachman