Dukung PR Cahaya Pro, Owner CV Jawara Sepakati Usulan Tarif Cukai Murah di Madura
Pamekasan, JatimUPdate.id - Owner CV. Jawara International Djaya H. Marsuto Alfianto, sepakat dengan penegasan Owner PR Cahaya Pro H. Fathor Rosi.
Yakni, terkait pentingnya pemberlakuan tarif murah cukai tembakau Madura, yang belum lama ini menjadi atensi Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat mengadakan pertemuan dengan para pengusaha.
“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian dari Tanah Suci saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya, Rabu (25/2/2026).
Penegasan Alfian tersebut menguatkan langkah H. Rosi yang November 2025 lalu menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya.
Di hadapan Purbaya, H. Rosi menawarkan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT). SKT adalah rokok yang diproduksi secara manual, sedangkan SKM diproduksi menggunakan mesin.
“Kami para pengusaha turut bersyukur karena penawaran dari Owner PR Cahaya Pro dicatat khusus oleh Pak Purbaya,” tegasnya.
Kepada Menteri Purbaya, H. Rosi menawarkan langsung tarif cukai SKM di atas SKT, yakni Rp150 paling rendah atau Rp250 untuk tarif cukai paling tinggi. Cukai SKT sendiri Rp122 per batang rokok.
Angka yang dihaturkan H. Rosi ke Purbaya tersebut tidak berangkat dari ruang kosong. Tapi, sudah berdasarkan serap aspirasi dari para pengusaha yang baru merintis usahanya atau yang belum menyentuh ranah legalitas karena tingginya tarif cukai.
Untuk diketahui, H. Rosi memenuhi undangan Menteri Purbaya dalam rangka mengetuk hati pemerintah pusat.
Agar mereka lebih luwes dan terbuka terhadap pengusaha tembakau Madura, khususnya menciptakan layer-layer baru yang bisa terjangkau.
“Kami menceritakan hal itu ke pengusaha rokok polos di Pamekasan, dia menyanggupinya; siap berpita cukai bila harganya Rp250 per batang untuk SKM. Kalau di atas harga tersebut, dia menyatakan tidak sanggup,” ungkapnya.
PR Cahaya Pro sendiri merupakan perusahaan rokok yang sudah lama berpita cukai resmi. Bahkan, menjadi perusahaan rokok penyumbang cukai terbesar di Madura.
“Kami berharap aspirasi yang kami sampaikan ke Pak Purbaya bisa segera terwujud. Itu baik untuk Madura, baik pula bagi negara guna meningkatkan cukai tembakau Madura secara berkesinambungan,” tukasnya.
Tidak hanya dari kalangan pengusaha, gagasan H. Rosi tersebut tarif cukai murah mendapat apresiasi dari Bupati Kholilurrahman.
Mantan Anggota DPR RI ini bertekad akan terus mengawal aspirasi H. Rosi dan para pengusaha tembakau ke pemerintah pusat.
Dari pihak Bea Cukai Madura pun turut merespons positif. Apalagi selama ini target pendapatan cukai rokok yang diberikan ke Bea Cukai Madura cukup tinggi, yakni lebih dari Rp1,26 triliun.
Namun, berkat kontribusi besar PR Cahaya Pro dan para pengusaha rokok berpita cukai lainnya, pendapatan Bea Cukai Madura melampaui target. Yakni, tembus Rp1,7 triliun.
“Segera berlakukan tarif cukai murah, insya Allah teman-teman pengusaha rokok di Madura mau semua memakai pita seharga Rp250. Kalau nanti ada yang mau turun dari golongan 1 ke golongan 2, tentu peran pemerintah sebagai orang tua kami mohon diklasifikasi. Kalau mau memandang kami sebagai anak bangsa juga, Madura bagian dari bangsa Indonesia, tolong diperhatikan,” tukas H. Rosi.
PR Cahaya Pro Ulas Sejarah Kenaikan Cukai di Indonesia
Saat menghadiri undangan rakor dengan bupati dan Forkopimda Pamekasan beberapa waktu lalu, H. Rosi secara terbuka menyampaikan sejarah dan perkembangan kenaikan cukai dari waktu ke waktu.
Dia mengetengahkan ringkasan peraturan undang-undang tarif cukai di Indonesia dari tahun 1961 sampai 2005.
“Di tahun 1961 terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai (Staatsblad Nomor 82 Tahun 1961). Isinya mengulas tarif cukai untuk rokok dan tembakau lainnya.
Di tahun 1970 terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai. Muatannya berupa penyesuaian tarif cukai.
Di tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai. Substansinya berupa penyesuaian tarif cukai dan perluasan objek cukai.
“Pada tahun 1995 terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni mengatur tarif cukai untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” ujarnya.
Di tahun 2005 muncul Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. UU ini bermuatan penyesuaian tarif cukai, perluasan objek cukai, dan pengawasan cukai yang lebih ketat.
“Peraturan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa tarif cukai di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur konsumsi produk yang dikenakan cukai,” tukas H. Rosi.
H. Fathor Rosi juga mengungkap fakta yang sejauh ini belum diketahui secara menyeluruh oleh publik, yaitu harga SKM hanya Rp225 dan SKT Rp150 per batang di tahun 1999. (rilis/roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat