DPRD Sidoarjo Terkait Penonaktifan BPJS PBI, Minta Pemkab Segera Cover Warga Terdampak

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Pariwara DPRD Sidoarjo
Pariwara DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, JatimUPdate.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait penonaktifan kepesertaan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang berdampak pada sejumlah warga. Dewan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk menjamin masyarakat terdampak tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI tidak boleh kehilangan hak berobat hanya karena perubahan status administratif.

“Kami meminta Pemkab Sidoarjo segera mencari solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan BPJS PBI. Ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, jadi harus menjadi prioritas,” kata Dhamroni, saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Politisi PKB itu, menilai pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang secara menyeluruh untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh jaminan kesehatan. Jika terdapat warga yang tidak lagi tercover pemerintah pusat, maka Pemkab Sidoarjo diharapkan mengalokasikan anggaran melalui skema jaminan kesehatan daerah.

Menurut Dhamroni, Komisi D akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui jumlah pasti warga yang terdampak serta penyebab penonaktifan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa kepesertaannya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang jelas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kebijakan administratif,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso. Ia menegaskan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tidak boleh membuat warga kehilangan hak dasar atas pelayanan kesehatan.

“Pemkab harus segera mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai warga yang sakit tidak bisa berobat karena status kepesertaannya nonaktif,” ujar Bangun.

Menurut Bangun,  karena Kabupaten Sidoarjo sudah UHC maka jika masyarakat sidoarjo yang PBI - JK dinonaktifka maka dapat di cover melalui PBID. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan dari pemerintah.

DPRD, lanjutnya, mendorong Pemkab Sidoarjo segera melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Jika diperlukan, anggaran daerah bisa dialokasikan sementara untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan.

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Pemkab harus sigap dan tidak menunggu terlalu lama. Segera lakukan langkah antisipasi agar masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya. 

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, juga menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah. Ia menilai penonaktifan kepesertaan BPJS PBI berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi warga miskin dan rentan miskin.

“Masalah kesehatan ini sangat mendasar. Jangan sampai warga yang sakit tidak bisa berobat hanya karena status kepesertaannya dinonaktifkan. Pemkab harus segera mengambil kebijakan untuk mencover mereka,” ujar Tarkit.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pengalihan pembiayaan melalui APBD Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, warga yang memang berhak tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administrasi.

Ia juga meminta Pemkab Sidoarjo melakukan pendataan ulang secara akurat agar warga yang berhak menerima bantuan iuran tidak terlewatkan. 

“Prinsipnya, hak dasar masyarakat harus tetap terjamin,” ucap politisi PDIP itu. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dan pembaruan data secara berkala oleh Kementerian Sosial.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sebagian peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran,” ujar Munaqib melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya tercantum dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan.

Khusus bagi warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani pengobatan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Iuran kepesertaan akan ditanggung Pemda sehingga layanan kesehatan dapat tetap diakses.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Ia menyebut Kabupaten Sidoarjo telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga secara umum cakupan kepesertaan jaminan kesehatan telah melampaui target nasional.

“Kami pastikan warga Sidoarjo tetap mendapatkan layanan kesehatan. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo, dengan iuran ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan nonaktif saat berobat agar segera melapor ke Dinas Sosial atau petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan pelaporan tersebut, pemerintah dapat segera melakukan fasilitasi agar layanan tidak terhenti.

“Jangan khawatir, segera lapor agar bisa kami tindak lanjuti. Layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD berharap polemik penonaktifan BPJS PBI di Sidoarjo tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan keresahan. Dewan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh warga kurang mampu tetap mendapatkan haknya atas layanan kesehatan yang layak.(ADV/ih)