Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi XI DPR RI menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Uji kelayakan tersebut diikuti oleh 10 kandidat.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan keputusan memilih perempuan yang akrab disapa Kiki itu didasarkan pada kinerjanya saat menjabat sebagai Penjabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurutnya, dalam waktu singkat Friderica mampu merespons berbagai persoalan fundamental yang dihadapi lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki (Friderica) karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain Friderica, Komisi XI DPR juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan tersebut dinilai tepat karena Hasan dinilai mampu merespons isu terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sebelumnya menyoroti transparansi pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Adi Budiarso dipilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Ia dinilai memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan kebijakan dan regulasi, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Adi Budiarso adalah sosok yang sudah sangat lama berkarier di sektor keuangan. Ia terlibat dalam banyak kebijakan dan regulasi, termasuk di Undang-Undang P2SK. Jika ditempatkan mengelola bursa kripto dan aset digital, dia sangat memahami bidang tersebut," jelas Misbakhun.
Misbakhun berharap jajaran pejabat baru OJK tersebut dapat membawa perubahan mendasar di tubuh lembaga pengawas keuangan nasional, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
"Harapannya mereka bisa memimpin OJK dengan baik, kemudian membawa perubahan yang sangat fundamental dan mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal, serta industri jasa keuangan," pungkasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat