Bupati Sidoarjo Tegur Sekda soal Bukber Mewah, Wabup Kirim Surat Penguatan Manajemen ASN

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Subandi dan Mimik, Bupati dan Wabub Sidoarjo saat foto ini digunakan sebagai kertas suara pemiliknya Sidoarjo 2024 lalu.
Subandi dan Mimik, Bupati dan Wabub Sidoarjo saat foto ini digunakan sebagai kertas suara pemiliknya Sidoarjo 2024 lalu.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Polemik acara buka puasa bersama bertema Bollywood yang digelar secara glamor dan mewah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berbuntut teguran dari Bupati Sidoarjo, Subandi, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati.

Acara yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Subandi mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada Fenny.

“Secara lisan sudah saya sampaikan teguran kepada Bu Sekda. Niatnya sebenarnya tidak ada maksud yang tidak baik,” ujar Subandi, Minggu (15/3/2026).

Meski menilai tidak ada unsur kesengajaan, Subandi menegaskan pentingnya kepekaan pejabat publik terhadap kondisi masyarakat, terutama dalam menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Sorotan publik terhadap acara tersebut muncul karena konsepnya yang dinilai terlalu mewah, terlebih di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam.

Wabub Kirimi Surat Untuk Sekda

Di sisi lain, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, turut mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Sekda Fenny terkait penguatan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tertanggal 16 Maret 2026 itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 13 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Wabup Mimik menekankan pentingnya pengelolaan ASN yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.

“Setiap pejabat pemerintahan wajib menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam mengambil keputusan maupun tindakan, guna menjamin kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” demikian isi surat tersebut.

Selain itu, Sekda sebagai pejabat strategis diminta konsisten menerapkan manajemen ASN secara profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak terpengaruh intervensi politik.

ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui langkah tersebut, Wabup berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD, Inspektur Daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari pengawasan internal.(ih/yh)