BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 108 SKK ke Kejari Surabaya, Tunggakan Iuran Capai Rp8,49 Miliar

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Muhammad Zulkarnaen mengatakan, penyerahan SKK tersebut merupakan bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi dalam penyelesaian tunggakan iuran perusahaan.

“Total nominal tunggakan yang sedang ditangani mencapai Rp8,49 miliar. Sinergi ini menjadi komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zulkarnaen.

Ia menegaskan, kepatuhan perusahaan sangat penting untuk memastikan hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan.

Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Surabaya, diharapkan proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif.

Zulkarnaen juga mengapresiasi peran aktif jaksa pengacara negara yang sepanjang 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung pemulihan keuangan negara.

Melalui pendampingan dan bantuan hukum, tercatat pemulihan keuangan negara mencapai Rp6,49 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran di wilayah Surabaya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi pekerja.

“Melalui penyerahan surat kuasa khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Upaya ini sekaligus untuk memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.(ih/mmt)