Banyak Pihak Menilai Tidak Ada Kerugian Negara

Sidang Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Rp83 Miliar Dimulai, Enam Terdakwa Duduk Tengah Disidang

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Suasana persidangan
Suasana persidangan

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Sidang perdana dugaan kasus korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Enam terdakwa dari dua perusahaan berbeda dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Tiga terdakwa merupakan mantan petinggi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021-2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Direktur Utama Firmansyah, Direktur Komersial Made Yuni Christina, dan Manager Operasi Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang berlangsung pada 2023 hingga 2024.

Salah satu poin krusial adalah soal kewenangan pengerukan. Jaksa menyebut, pekerjaan tersebut sejatinya bukan menjadi tanggung jawab Pelindo Regional 3.

Namun proyek tetap dijalankan dengan menggunakan anggaran perusahaan.

Tak hanya itu, dasar hukum yang digunakan juga dinilai bermasalah.

Jaksa menjelaskan proyek mengacu pada surat penugasan tahun 2017 kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), padahal entitas tersebut telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak 1 Oktober 2021.

“Pelaksanaan pekerjaan tetap merujuk pada penugasan yang sudah tidak relevan secara hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap proyek tersebut dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib untuk kegiatan di wilayah perairan.

Selain itu, penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana proyek dinilai tidak sah.

Perusahaan tersebut bahkan disebut tidak memiliki kapal maupun alat untuk melakukan pengerukan.

Penunjukan itu diduga dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.

Jaksa juga menemukan indikasi persekongkolan dalam penyusunan dokumen perencanaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Setelah kontrak berjalan, proyek pengerukan ternyata tidak dikerjakan oleh PT APBS. Seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada dua perusahaan lain, yakni PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia.

Meski pekerjaan dialihkan sepenuhnya, pembayaran proyek tetap dilakukan kepada PT APBS tanpa hambatan.

Jaksa menyebut, para terdakwa dari Pelindo Regional 3 tidak melakukan pencegahan atas pengalihan pekerjaan tersebut. Bahkan, pembayaran tetap dicairkan meskipun pekerjaan fisik dilakukan oleh pihak lain.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa tetap membayarkan pekerjaan yang telah dialihkan kepada pihak lain,” ungkap jaksa.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp83.215.839.192.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian sejumlah sumber dan pihak yang dihubungi Redaksi JatimUPdate.id dan belum mau disebutkan namanya menerangkan bahwa proses persidangan terkait pengerukan Alur Pelayaran Barat Surabaya ini masih terlalu jauh menyebutkan ada kerugian negara mengingat para pihak itu masih bagian dari PT Pelabuhan Indonesia, sehingga delik kerugian negara ini menjadi sangat terlalu jauh.

Bahkan ada sumber yang menyebutkan upaya yang sebenarnya bisa dikategorikan efisiensi dengan maksud untuk itu belum bisa dikategorikan kerugian negara karena nilai efisiensi itu masuk ke kas perusahaan kembali.

Banyak pihak berharap persidangan ini bisa berjalan transparan dengan melibatkan banyak pihak untuk mengungkap kebenaran yang ada. Termasuk institusi audit Badan Pemeriksa Keungan menyusul banyaknya keyakinan tidak ada kerugian negara itu terkesan dipaksakan dan tidak mendasar.(ih/red)