Mediasi Gagal, Hari Ini Sidang Sengketa Ijazah Pejabat Jombang Masuk Tahap Pembuktian

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Kantor Komisi Informasi Jawa Timur
Kantor Komisi Informasi Jawa Timur

 


Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik tentang ijazah Bupati-Wakil Bupati Jombang dan anggota DPRD Kabupaten Jombang, berlanjut Rabu (15/4) hari ini.

Agenda persidangan yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandialn 2-4, Waru, Sidoarjo, tersebut memasuki tahap pembuktian setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pukul 10.00 WIB dengan majelis komisioner yang diketuai A. Nur Amunuddin, didampingi anggota M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin.

Perkara sengketa informasi publik ini diajukan oleh kelompok masyarakat Sapu Jagat Jombang sebagai pemohon, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.

Objek sengketa adalah permohonan informasi publik berupa salinan data/dokumen ijazah Bupati-Wakil Bupati Jombag serta anggota DPRD Jombang hasil kontestasi politik terakhir.

Sengketa bermula saat pemohon mengajukan permohonan informasi kepada KPU Kabupaten Jombang terkait data pendidikan dan salinan ijazah para pejabat publik tersebut.

Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Namun, dalam prosesnya, pemohon menilai informasi yang disampaikan KPU Jombang belum sesuai dengan yang dimohonkan.

Karena itu, berujung pada pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal di Komisi Informasi Jatim, para pihak terlebih dahulu menjalani proses mediasi karena termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta itu dikuasai dan terbuka.

Meski demikian, perbedaan pandangan terkait bentuk, kelengkapan, dan mekanisme pemberian informasi membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Dengan gagalnya mediasi, maka perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, majelis komisioner akan memeriksa alat bukti dari para pihak, termasuk dokumen dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.

Tahap pembuktian yang digelar hari ini menjadi fase penting dalam proses penyelesaian sengketa, sekaligus penentu apakah informasi yang dimohonkan wajib dibuka secara utuh kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi ataukah ada putusan lain. (rilis/roy/yh)