Periksa 13 Saksi Kasus Dana Pokmas Jatim

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gedung Polres Bangkalan
Gedung Polres Bangkalan

Bangkalan, JatimUPdate.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk dua kepala desa aktif, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Mapolres Bangkalan, Madura, Kamis (16/4/2026.).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan merupakan tindak lanjut penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Iya, ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur terus didalami,” ujar Budi melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2026).

Pada Kamis kemarin, penyidik memeriksa empat orang, termasuk dua kepala desa aktif bernama MK dan AS.

Dua saksi lainnya adalah SR, seorang ibu rumah tangga, dan AM, seorang wiraswasta.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), sembilan saksi diperiksa. Mereka berasal dari berbagai Pokmas, yaitu HDR (Pokmas Rahwana), AST (Pokmas Dharma), MRM (Pokmas Pemimpin), MUH (Pokmas Samikna), SJK (Pokmas Kenyamanan), AYN (Pokmas Akar Daun), MS (Pokmas Pangestoh), MG (Pokmas Selempang), serta AH dari pihak swasta.

Pantauan media di lokasi menunjukkan para saksi memasuki ruangan pemeriksaan khusus di Mapolres Bangkalan melalui lobi depan.

Namun, awak media tidak diperkenankan masuk karena proses berlangsung secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Kasus ini fokus pada dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat di Jawa Timur, yang diduga merugikan keuangan negara. KPK terus mendalami keterlibatan para pihak dalam pengurusan dana tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh KPK terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan praktik korupsi di tingkat daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendukung tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel. (rilis/red)