Perbaikan Jalan Gumukmas-Puger Lamban, LSM LAPAP Jember Soroti Kinerja PU Bina Marga Provinsi

Reporter : -
Perbaikan Jalan Gumukmas-Puger Lamban, LSM LAPAP Jember Soroti Kinerja PU Bina Marga Provinsi
Sulam Ketua LSM LAPAP (Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah) Kabupaten Jember.

Jember (Jatimupdate.id) - Penyelesaia Pekerjaan perbaikan ruas jalan Gumukmas - Puger Kabupaten Jember sepanjang 8,5 Km lambat, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mendapat sorotan dari Sulam Ketua LSM LAPAP (Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah) Kabupaten Jember, pada Kamis (15/09/2022) siang.

Anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2022.

Menurut Sulam, bahwa pemilihan melalui lelang LPSE Provinsi Jawa Timur, seharusnya panitia lebih selektif dalam menetapkan pemenang lelang, mulai kesempurnaan dokumen pemenang, kualifikasi PT, kemampuan modal dan rekam jejaknya.

"Karena itu berdampak pada saat tahapan pelaksanaan pekerjaan," ucapnya.

Jika terjadi kemungkinan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, sesuai ketentuan tenggang kontrak yang telah disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor, maka PPK harus segera mengambil dengan melakukan evaluasi terhadap progres di lapangan.

"Kalau sampai tenggang waktu habis, pekerjaan dilapangan, belum selesai, apalagi belum mencapai 60 persen, maka PPK harus mengambil sikap tegas, kalau perlu dilakukan pemutusan kontrak, walaupun dalam Perpres diatur bisa dilakukan perpanjangan selama 50 hari," tegasnya.

Terkait dengan informasi pihak PPK Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, untuk ruas jalan Gumukmas - Puger, yang telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Pertama, menurut Sulam jika pihak kontraktor tetap tidak mengindahkan, maka harus segera melakukan pemutusan hubungan kontrak.

"Jika tidak, maka akan merugikan negara dan pengguna jasa, yakni masyarakat, sebagai pembayar pajak," tandasnya.

Perpanjangan kontrak memang dimungkinkan, namun kata Sulam, harus dilakukan kajian mendalam.

"Kontraktor juga harus menyertakan jaminan Bank, berikut ketersediaan kelengkapan peralatan," tandasnya.

Menindak lanjuti pernyataan Sullam, terkait dengan permasalahan tersebut, media ini mencoba menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Sumarno, pada Rabo (14/9/2022)

Melalui telpon selulernya Sumarno mengatakan, penilaian layak tidaknya terhadap pekerjaan proyek yang anggaran nya bersumber dari APBD, maka tergantung pada hasil evaluasinya PPK.

"Kalo PPK menilai rekanan sudah tidak mampu mengerjakan, maka PPK berhak memutuskan atau menghentikan kontrak kerja," tegasnya

Namun, Sumarno menerangkan, selama masih belum jatuh tempo ahir kontrak kerja, pihak rekanan masih punya kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Sumarno mengingatkan, pihak dinas terkait dengan pembayaran hasil pekerjaan, harus memperhatikan mutu dan hasil pekerjaan rekanan ,dan hasil uji laboratorium.

"Itu sebagai dasar pembayaran hasil pekerjaan," katanya

Lebih lanjut, Sumarno mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut.

"Karena kami sampai hari ini Kejaksaan Negeri Jember belum pernah tau isi kontrak kerjanya," tandasnya

Kaitan dengan kemungkinan adanya pelanggaran tehnis pekerjaan oleh rekanan, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kasi Pembangunan Jalan Dinas PU BM Provinsi Jawa Timur UPT Kabupaten Jember, Budi Hartono terkait dengan pekerjaan perbaikan ruas jalan provinsi Jawa Timur itu, pihak rekanan, PT Timbul Persada, sudah mendapat surat peringatan atau SP 1 dari dinas terkait. Senin(12/9/2022)

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada rekanan," ujarnya.

Ditanya soal uji laboratorium material dan mutu pekerjaan, Budi Hartono mengakui pihak DPU BM Provinsi Jawa Timur sampai saat ini (12/9/2022) memang tidak melakukan uji laboratorium.

"Karena uji laboratorium tersebut itu kewenangan rekanan dan pihak konsultan," tuturnya

Namun, menurut Budi, sampai berita ini diterbitkan, pihak rekanan (PT.timbul Persada) juga belum menyampaikan hasil uji laboratoriumnya.

"Kami belum terima hasil uji labnya," katanya. Budi Hartono mengakui lemahnya fungsi pengawasan, karena kekurangan tenaga. (MR)

Editor : Redaksi