DPRD Surabaya Imbau Disnaker Bikin Call Center Pengaduan Bantuan Subsidi Upah

Reporter : -
DPRD Surabaya Imbau Disnaker Bikin Call Center Pengaduan Bantuan Subsidi Upah
Foto Tangkapan Layar Instagram BPJS Ketegakerjaan

Jatimupdate.id - Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Disnaker dan BPJS Ketegakerjaan membuat call center atau posko pengaduan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 per bulan.

Posko tersebut, sebagai tempat pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya. Sebab, sebut Khusnul, tahun sebelumnya masih banyak aduan yang belum terima BSU.

"Sehingga karyawan yang belum mendapatkan hak nya bisa segera didata dan difasilitasi." tegas Khusnul.

Ia menjabarkan, proses penyaluran BSU akan dimulai September hingga Desember 2022.

Di samping itu, politisi PDI-P ini mendorong Disnaker dapat menekan angka pengangguran, yang masih marak di kota pahlawan. Yakni menyarankan Disnaker bekerja sama dengan perusahaan besar.

"Jadi Dispenaker sudah memfasilitasi warga Surabaya untuk dilatih  mendapatkan sertifikasi. Sebisa mungkin yang sudah dilatih bisa segera disalurkan ke perusahaan," harap Khusnul.

Untuk proses pencairan BSU, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, PT POS serta perusahaan yang ada di Surabaya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya,  Achmad Zaini mengatakan,  jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) di Surabaya sebanyak 179.741 pekerja atau buruh, dengan penghasilan perbulan Rp 3,5 juta kebawah.

"Untuk proses pencairan kami belum tahu pasti, tapi kami akan koordinasi kan dengan BPJS Ketenagakerjaan, HImbara, PT POS dan perusahaan yang tersebar di Surabaya,"kata Zaini.

Zaini menyebut, penerima BSU 179.741 pekerja itu, bukan hanya dari Surabaya melainkan perusahan yang ada di Surabaya, dan karyawannya berasal dari berbagai daerah.

Kendati begitu, ia menegaskan, penerimanya, tentunya yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi untuk pendaataan tidak melibatkan Pemkot surabaya. Karena jumlah penerimannya bukan dari Surabaya (warga) tapi perusahan yang ada di Surabaya." bebernya.

"Data tersebut dari BPJS ketenagakerjaan yang kemudian diberikan oleh Kemenaker lalu diverifikasi dan diberikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara," terangnya.

Baca Juga: Baru 5,07 Juta Pekerja di Jatim Yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Ibrahim