catatan tangan kanan _wiedmust-280526_
Ketika Piala Dunia Menjadi Hak Eksklusif: Di Mana Publik, Di Mana KPI?
Oleh widodo, p.hd.,
pengamat keruwetan sosial
Kota Surabaya, JatimUPdate.id - Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar tontonan olahraga. Ia adalah peristiwa budaya global, ruang perjumpaan sosial, sekaligus komoditas ekonomi bernilai triliunan rupiah. Ketika LPP TVRI resmi menjadi pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2026 di Indonesia, publik tentu menyambutnya dengan antusias.
Untuk pertama kalinya setelah sekian lama, televisi publik kembali berada di panggung utama penyiaran olahraga dunia.
Namun pertanyaan penting muncul: sampai sejauh mana hak eksklusif itu dapat diberlakukan terhadap ruang publik?
Apakah rakyat yang menonton bersama di warung kopi, kafe, balai desa, hingga alun-alun harus tunduk pada rezim lisensi layaknya korporasi penyiaran besar? Dan di tengah kompleksitas itu, di mana posisi KPI sebagai regulator penyiaran nasional?
Hak siar olahraga modern pada dasarnya bukan hanya soal tayangan, melainkan soal kontrol distribusi.
FIFA menjual lisensi penyiaran secara eksklusif kepada lembaga tertentu di setiap negara. Dalam konteks Indonesia, TVRI memperoleh hak tersebut untuk wilayah domestik. Dengan status itu, TVRI memiliki kewenangan mengatur distribusi sinyal siaran, termasuk kegiatan nonton bareng (nobar).
TVRI bahkan telah menerbitkan syarat dan ketentuan resmi nobar Piala Dunia 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan siaran resmi hanya boleh berasal dari sumber TVRI/FIFA dan tidak boleh direlay, direkam ulang, di-streaming kembali, atau dimodifikasi tanpa izin. Untuk kegiatan komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan, atau keuntungan ekonomi, penyelenggara wajib memperoleh lisensi resmi dari TVRI.
Di titik inilah perdebatan mulai muncul.
Secara hukum bisnis penyiaran internasional, langkah TVRI dapat dipahami. FIFA memang menerapkan sistem public viewing regulation yang ketat di hampir semua negara. Bahkan acara nobar berskala besar dengan kapasitas ribuan orang dapat dikenakan lisensi khusus meski tidak menjual tiket.
Namun Indonesia bukan sekadar pasar media. Indonesia adalah negara dengan kultur komunal yang sangat kuat. Nobar sepak bola bukan semata aktivitas komersial, melainkan bagian dari budaya sosial masyarakat. Ketika warga kampung berkumpul di balai desa untuk menonton tim nasional favorit mereka bermain di Piala Dunia, publik memandangnya sebagai ruang kebersamaan, bukan eksploitasi ekonomi.
Di sinilah TVRI menghadapi ujian moral sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menempatkan TVRI bukan sebagai korporasi murni, melainkan institusi publik yang harus menjalankan fungsi pelayanan informasi, pendidikan, perekat sosial, dan kepentingan publik secara netral dan non-komersial.
Karena itu muncul pertanyaan mendasar: apakah pendekatan lisensi ketat terhadap ruang publik justru bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang melekat pada TVRI sendiri?
Sebagian pengamat media menilai bahwa TVRI berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, TVRI harus mematuhi kontrak komersial FIFA yang sangat rigid terhadap distribusi siaran. Di sisi lain, TVRI juga memikul mandat konstitusional sebagai televisi publik yang dibiayai negara dan melayani masyarakat luas.
Pakar komunikasi dan penyiaran sering mengingatkan bahwa hak siar tidak boleh berubah menjadi “privatisasi ruang publik”. Ketika masyarakat kecil takut menggelar nobar karena khawatir dianggap ilegal, maka ada yang keliru dalam tata kelola penyiaran itu sendiri.
Dalam praktik internasional, banyak negara membedakan secara tegas antara:
- public viewing komersial,
- public viewing komunitas,
- dan penggunaan sosial non-profit.
Pendekatan ini sebenarnya mulai diakomodasi TVRI. Dalam ketentuan resminya, TVRI membuka ruang bagi UMKM dan kegiatan non-komersial untuk mengadakan nobar secara gratis dengan syarat tertentu.
Meski demikian, problem berikutnya adalah transparansi.
Publik belum benar-benar mengetahui:
- bagaimana mekanisme pemberian lisensi,
- bagaimana standar penentuan “komersial”,
- apakah warung kopi kecil dianggap objek bisnis,
- dan bagaimana pengawasan dilakukan di lapangan.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hak siar berubah menjadi instrumen kontrol yang eksesif.
Lalu, di mana posisi KPI?
Secara hukum, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan pemegang hak siar dan bukan pula pemberi lisensi komersial FIFA. KPI adalah regulator isi siaran dan pengawas penyelenggaraan penyiaran berdasarkan UU Penyiaran.
Artinya, KPI tidak menentukan siapa pemilik hak siar Piala Dunia. KPI juga tidak memiliki kewenangan langsung mengatur kontrak bisnis FIFA dan TVRI.
Namun KPI tetap memiliki posisi strategis dalam tiga hal penting:
Pertama, memastikan prinsip keberagaman dan kepentingan publik tetap dijaga dalam penyiaran nasional. Jika hak siar eksklusif justru menutup akses publik secara berlebihan, KPI memiliki legitimasi moral untuk memberikan perhatian dan rekomendasi kebijakan.
Kedua, KPI berwenang mengawasi isi siaran dan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ini termasuk pengawasan terhadap iklan, sponsor, perjudian terselubung, eksploitasi audiens, hingga potensi monopoli siaran.
Ketiga, KPI dapat menjadi mediator kepentingan publik agar hak siar olahraga besar tidak sepenuhnya terjebak pada logika industri semata.
KPID Jawa Timur sendiri telah melakukan koordinasi dengan TVRI terkait penyiaran Piala Dunia 2026 dan memberi apresiasi terhadap kesiapan penyiaran nasional. Tetapi sejauh ini KPI tampak lebih banyak berada pada posisi administratif dan pengawasan teknis, bukan sebagai penjaga hak publik atas akses siaran olahraga besar.
Padahal dalam konteks demokrasi media, KPI seharusnya tidak hanya menjadi “polisi konten”, melainkan juga penjaga keseimbangan antara hak ekonomi pemegang lisensi dan hak sosial masyarakat.
Karena pada akhirnya, sepak bola bukan hanya bisnis. Piala Dunia adalah milik emosi kolektif manusia.
Jika ruang publik dipenuhi ketakutan terhadap lisensi, izin, dan ancaman pelanggaran hak siar bahkan untuk nobar sederhana masyarakat kecil, maka yang hilang bukan sekadar tontonan gratis melainkan semangat kebersamaan yang selama ini menjadi denyut utama sepak bola itu sendiri.
Editor : Redaksi