Sukseskan Tahapan Pemilu 2024. Rekrutmen Panwascam Resmi Dibuka !

Reporter : -
Sukseskan Tahapan Pemilu 2024. Rekrutmen Panwascam Resmi Dibuka !
Rekrutmen Panwascam Resmi Dibuka

JatimUpdate.id  – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran penerimaan untuk anggota pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) untuk pemilu 2024.

Rekrutmen untuk anggota Panwascam mulai dibuka pada Rabu, (21-27/9) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Panwascam :
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan pemilu.
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan atau mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
9. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
10. Mengundurkan diri dari jabata politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/milik daerah, apabila terpilih
11. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
15. Mendapatkan izin langsung dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil
Jika anda berminat segera lengkapi persyaratan diatas. Pendaftaran ditutup 27 September 2022.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Bondowoso Latih Saksi Parpol dan Petakan Kerawanan Di TPS

Informasi lebih lengkap bisa langsung mendatangi Bawaslu kota dan kabupaten. (rud)

Editor : Redaksi