Kades Klatakan Jember Tersangka Kasus Tebang Tanaman Tebu, Inspektorat Persilahkan Proses Hukum

Reporter : -
Kades Klatakan Jember Tersangka Kasus Tebang Tanaman Tebu, Inspektorat Persilahkan Proses Hukum
Tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.

Jember (JatimUpdate.id) - Kepala Desa (Kades) Klatakan Ali Wafa ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pemotongan tanaman tebu di lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.

Dari proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi, juga dikuatkan dengan dokumen pendukung. Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka, dan terhitung sejak hari ini, Rabu (28/9/2022). Kades itu kini sudah mendekam di sel Mapolres Jember.

Baca Juga: Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Wabup Jember Ingatkan Pentingnya ASI Eksklusif

Terkait kasus yang menimpa Kades Klatakan Ali Wafa, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.

Untuk selanjutnya dilengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Juga bersurat kepada Bupati Jember, terkait proses hukum yang berlaku.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo menyerahkan proses hukum terhadap Kades Ali Wafa kepada polisi.

“Kami terus terang baru dengar informasi jika Kades Klatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan lahan tanaman tebu. Terus terang kami secara kelembagaan tidak menginginkan hal itu. Apalagi sampai di ranah penegak hukum,” kata Ratno saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.

Baca Juga: Hendy Kunjungi Warga Sumberbaru Jember Yang Viral Karena Melahirkan Di Tepi Jalan

Menurut Ratno, terkait persoalan kasus di lahan TKD tersebut. Seharusnya dapat diselesaikan lewat jalur mediasi. Akan tetapi dengan status kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ratno menyerahkan prosesnya kepada polisi.

“Tugas kami adalah melakukan pembinaan, dan semaksimal mungkin melakukan mediasi. Agar persoalan di Desa Klatakan bisa diselesaikan dengan baik, atau di luar jalur litigasi. Atau di luar ranah pembinaan dan pengawasan kami. Namun karena saat ini posisinya sudah di aparat hukum, maka kami sepenuhnya menyerahkan ke teman-teman APH. Kami tidak ingin masuk ke dalam itu,” ujarnya.

Terkait status jabatan sebagai kepala desa dan menyikapi soal kekosongan jabatan. Lebih lanjut Ratno mengatakan, pihaknya masih akan memantau proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Wabup Jember Apresiasi dan Antar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember

“Untuk soal jabatannya sebagai Kades, tidak serta merta ke arah sana (dilakukan pemecatan sebagai Kades). Kami masih mengikuti proses hukum, dan statusnya Pak Kades masih dalam kerangka Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) hingga pengadilan menyatakannya bersalah,” tegasnya.

“Karena belum tentu yang bersangkutan bersalah. Jadi akan ada putusan di pengadilan. Kami mengikuti proses ini, karena menunggu putusan nantinya. Terkait kekosongan saat ini itu nanti ranah dari Dispemasdes,” sambungnya. (MR)

Editor : Redaksi