Banyak Pemda di Jatim Tidak Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Yang Terintegrasi Dengan Sistem OSS

Reporter : -
Banyak Pemda di Jatim Tidak Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Yang Terintegrasi Dengan Sistem OSS
Gubernur Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9)

Batu (JatimUpdate.id) -Gubernur Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9), menyatakan bahwa sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perijinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.

Dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatn Ruang) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Sekprov Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jatim

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya  berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” Harap gubernur.

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang  dan diproses secara sekuensial yakni KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), serta PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila  tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

Baca Juga: Beredar Kabar Gubernur Jatim Di-Plh

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim  kecil focus group discussion (FGD),” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kab/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kab/kota yang lain.

Baca Juga: Hari Terakhir Menjabat, Gubernur Khofifah Pamit

“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan,  maka yang harus dibangun adalah

pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” pungkasnya.(yah)

Editor : Yuris P Hidayat