Desa Kwangsan Dinilai KPK sebagai Calon Desa Antikorupsi, Wabup Mimik: Bangun Budaya Integritas dari Tingkat Desa
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan Tim Penilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka monitoring hasil penilaian Program Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada tim penilai serta seluruh jajaran Pemerintah Desa Kwangsan yang telah mempersiapkan proses penilaian dengan baik.
Menurut Mimik, Program Desa Antikorupsi bukan sekadar agenda penilaian administratif maupun kompetisi antardesa. Program tersebut merupakan langkah strategis yang digagas KPK bersama pemerintah daerah untuk menanamkan budaya integritas sejak tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
"Program ini menjadi upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas," kata Mimik.
Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan aparatur desa, pengawasan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Mimik berharap Desa Kwangsan mampu menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih.
"Melalui kegiatan ini kami berharap Desa Kwangsan menjadi role model sekaligus sumber inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi warga merupakan salah satu kunci utama menciptakan pemerintahan yang akuntabel.
"Mari kita jadikan Program Desa Antikorupsi sebagai gerakan bersama untuk membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Inspektur Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Probo Agus Sunarno, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eri Sudewo, unsur Forkopimcam, Camat Sedati, serta Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa.
Sementara itu, Tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas sekaligus Koordinator Program Desa Antikorupsi Andhika Widiarto, didampingi Herlina Jeane dan Aisyah dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi Jawa Timur Agung Subali serta Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Tri Yuwono.
Dalam arahannya, Andhika Widiarto menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk melakukan penilaian ulang terhadap Desa Kwangsan. Monitoring dilakukan guna melengkapi sekaligus mengklarifikasi hasil evaluasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penilai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Apabila masih ditemukan kekurangan dokumen maupun administrasi, kata Andhika, pemerintah desa diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan penyempurnaan.
"Hal-hal yang bisa diselesaikan dengan cepat kami harapkan dapat dituntaskan dalam waktu dua minggu. Kecuali yang membutuhkan proses lebih panjang, seperti penyusunan regulasi atau peraturan," jelasnya.
Sebagai informasi, Desa Kwangsan menjadi salah satu desa yang dimonitor KPK dalam rangka hasil penilaian Program Percontohan Desa Antikorupsi di Jawa Timur.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat