Rekanan Wastafel Minta Bantuan Polres Jember, Jikalau Ada Dugaan Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas

Reporter : -
Rekanan Wastafel Minta Bantuan Polres Jember, Jikalau Ada Dugaan Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas
Senin (3/10) kemarin, belasan rekanan proyek wastafel mendatangi Mapolres Jember untuk meminta bantuan Polres Jember. Agar ikut mengawasi persoalan yang dialami para rekanan.

Jember (JatimUpdate.id) -Belum terbayarnya utang Pemkab Jember terkait proyek pengadaan wastafel saat penanganan Covid-19 sekitar tahun 2020. Membuat para rekanan mencari solusi, agar haknya terkait pembayaran pekerjaan proyek wastafel dapat segera terbayar.

Senin (3/10) kemarin, belasan rekanan proyek wastafel mendatangi Mapolres Jember untuk meminta bantuan Polres Jember. Agar ikut mengawasi persoalan yang dialami para rekanan.

Baca Juga: Sejumlah Nama Terseret Dugaan Korupsi Hibah Pemprov Jatim di Tulung Agung

Para rekanan proyek wastafel itu mendesak Polres Jember. Jika ada dugaan korupsi, agar polisi segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

Anggota Tim Kuasa Hukum Rekanan Wastafel Iswahyudi mengatakan, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Jember. Mulai dari pemotongan honor pemakaman jenazah covid-19, pecah proyek rehab Pendapa Bupati, dan Gedung PKK.

Iswahyudi juga curiga proyek-proyek yang digelontorkan Pemkab Jember banyak dikerjakan oleh orang-orang Bupati Jember.

Sehingga, rekanan yang sempat mengerjakan proyek pengadaan wastafel tahun 2020-2021 lalu, saat ini tidak ada yang dilibatkan.

“Dengan kondisi itu, rekanan pengadaan proyek yang belum terbayar. Dengan terpaksa menjual rumah untuk membayar cicilan bank. Sebab biaya yang dipakai untuk pengadaan wastafel adalah dana pinjaman bank. Tidak cukup sampai di situ, ada rekanan wastafel juga banting setir menjadi penjual mie, demi bisa mencicil bulanan ke bank,” kata Iswahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (4/10/2022).

Tidak cukup hanya persoalan financial yang dialami para rekanan proyek itu, kata Iswahyudi, karena persoalan belum cairnya pembayaran dari proyek yang sudah dikerjakan.

“Rekanan wastafel juga ada yang mengalami tekanan psikis. Bahkan ada keluarga rekanan soal kehidupan rumah tangganya, yang hancur karena persoalan proyek wastafel yang tak kunjung dibayar oleh Pemkab Jember,” ungkapnya.

Dengan sejumlah dampak dari belum terbayarnya proyek rekanan itu, lanjutnya, pihak rekanan meminta bantuan Kapolres Jember. Untuk menjembatani agar utang Pemkab Jember terhadap pengusaha wastafel segera dibayar.

Baca Juga: Fokus Pada Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Kusnadi Sudah Mundur Dari Ketua DPD PDIP Jatim

Lebih lanjut Iswahyudi menyampaikan, berdasarkan 41 putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pemkab Jember memiliki tanggungan hutang kepada 14 rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp 13,9 miliar.

Gugatan itu dilakukan atas rekomendasi dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Namun, setelah gugatan itu berhasil dimenangkan oleh pengusaha wastafel, ternyata Bupati Jember tidak serius melunasi hutang Pemkab Jember.

Dari total utang Rp 13,9 miliar, Bupati Jember hanya menganggarkan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan APBD Jember 2022.

“Tapi pada kenyataannya, hanya dianggarkan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan APBD. Itu hanya cukup membayar tiga gugatan, lalu bagaimana dengan lainnya,” jelas Iswahyudi.

Iswahyudi juga menyampaikan, total utang Rp 13,9 miliar tersebut hanya gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika ditotal dengan gugatan yang masih proses tahap 1 dan 2, ada Rp 85 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkab Jember.

Baca Juga: Daftar 36 Ketua Pokmas Yang Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

“Total pengusaha ada 179 pengusaha yang melibatkan 400 lebih pengusaha las dan bengkel. Kalau ditotal ada Rp 85 miliar,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membenarkan telah menerima informasi dan mendengar keluhan dari perwakilan pengusaha wastafel.

“Benar mereka menyampaikan sudah memenangkan gugatan. Namun sampai saat ini hak mereka belum dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022,” kata Hery.

Hery mengatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri Pimpinan DPRD Jember rekanan wastafel diminta menyampaikan nominal yang harus dibayarkan oleh Pemkab Jember.

“Saat itu (pertemuan dengan Perwakilan rekanan proyek), juga hadir Pimpinan DPRD Jember. Kami juga akan membantu agar hak rekanan wastafel yang memenangkan gugatan bisa dipenuhi melalui APBD tahun 2023,” pungkasnya. (MR)

Editor : Redaksi