Demokrasi Abu-Abu dan Drama Perbenturan Takhta di Mahkamah Konstitusi

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
Hadi Prasetyo Pengamat Sosial Politik
Hadi Prasetyo Pengamat Sosial Politik

Oleh: Hadipras 

JatimUPdate.id - Politik Indonesia hari ini sedang mempertontonkan puncaknya yang amat carut-marut. Di satu sisi, publik disuguhi wacana hukum yang rumit melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)—termasuk perlawanan dan manuver kritis yang konsisten disuarakan oleh Denny Indrayana dan jajaran ahli hukum sipil. Namun di sisi lain, di akar rumput, dinamika politik tetap berjalan sebagaimana biasanya: transaksional, apatis, dan sarat kepatuhan yang cenderung membuta. Money politics mengalir kian masif dan meluas untuk menggalang dukungan massa, bersumber dari "bunker-bunker" finansial hitam yang masih tersembunyi rapat dari jangkauan hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa institusi sekelas MK yang dirancang sebagai benteng utama konstitusi justru sering kali terpojok menjadi panggung kompromi politik? Jawabannya melangkah jauh melebihi sekadar pasal-pasal hukum. Tatanan ini berakar pada bagaimana tiga watak dasar manusia—Homo economicus, Homo sociologicus, dan Homo hierarchicus—berkelindan dan bertali kelimun, melahirkan sebuah "Demokrasi Abu-Abu".

Dalam kondisi tatanan negara yang kian remang-remang, ketiga logika manusia tersebut bekerja secara telanjang dan saling mengunci
Pertama, Homo Economicus (Kalkulasi Utilitas & Pasar Politik). Demokrasi kita telah bergeser menjadi arena pertukaran material yang telanjang. Pemilu dan proses hukum di sekitarnya kerap dihitung atas dasar untung-rugi instan. Vote buying, insentif bansos, hingga penguncian likuiditas dari bunker-bunker modal menempatkan warga negara sebagai konsumen pasif yang terjebak dalam rational ignorance—merasa satu suaranya tak berdampak, sehingga lebih rasional mengejar keuntungan jangka pendek. Di tingkat elit, kapital tak berwajah mengendalikan tiket kepemimpinan, menjadikan hukum sekadar instrumen perlindungan investasi dan modal kekuasaan. 

Kedua, Homo Sociologicus (Kepatuhan Identitas & Mobilisasi Massa). Partisipasi warga kerap dibajak oleh konformitas kelompok. Dukungan politik tidak lagi didasarkan pada evaluasi rasional atas kebijakan atau rekam jejak, melainkan pada loyalitas suku, agama, atau kepatuhan pada figur patron. Akibatnya, isu-isu substantif mengenai pelanggaran konstitusi maupun aliran dana gelap dengan mudah mentah di hadapan sentimen dan ikatan primordial.
Ketiga  Homo Hierarchicus (Perburuan Takhta & Dinasti Oligarki). Inilah pendorong utama dari carut-marut saat ini. Di balik jargon "kesetaraan di hadapan hukum", struktur feodal dan relasi patronase tetap memegang kendali. Kekuasaan dipandang sebagai barang warisan yang harus dipertahankan dalam lingkaran keluarga atau kelompok elit. Ketika aturan konstitusi menghalangi konsolidasi takhta, aturan itulah yang ditekuk—menghasilkan fenomena rule by law, bukan lagi rule of law.

Langkah hukum dan sengketa yang ditempuh oleh Denny Indrayana cs di MK menggambarkan perbenturan yang sangat tajam di dalam lanskap ini.
Di satu pihak, perlawanan melalui jalur konstitusi merupakan upaya membawa kembali warga negara ke dalam koridor ideal: warga yang rasional (economicus dalam arti positif), sadar akan hak sosial (sociologicus), dan menolak tunduk pada kesewenang-wenangan hierarki (hierarchicus). Ini adalah ikhtiar untuk menyelamatkan kesetaraan warga negara dari cengkeraman dinasti dan infiltrasi modal haram.

Namun di pihak lain, arena MK itu sendiri tidak steril dari jebakan demokrasi abu-abu. Ketika institusi peradilan berhasil diinfiltrasi oleh kepentingan dinasti oligarki yang disokong logistik bunker, MK tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan (checks and balances), melainkan sekadar stempel legalitas bagi kehendak elit. Sengketa hukum pun berisiko berubah menjadi sekadar drama prosedur untuk melegitimasi pembagian kekuasaan di antara para pemenang.

Kondisi carut-marut Indonesia saat ini menegaskan satu hal: dinasti oligarki bukan lahir dari kecelakaan sejarah, melainkan hasil perkawinan antara modal material tersembunyi, kepatuhan sosial yang buta, dan syahwat feodalisme yang tak kunjung padam.

Selama hukum hanya dijadikan instrumen pertukaran, modal hitam dibiarkan mendikte suara, dan takhta keluarga dianggap sebagai keniscayaan politik, demokrasi akan terus tertahan di area abu-abu. Gugatan konstitusional seperti yang diperjuangkan Denny Indrayana cs bisa dipandang sebagai alarm darurat, namun perbaikan sejati menuntut pembongkaran mendasar terhadap bunker-bunker oligarki, kultur patronase, dan transaksi politik yang selama ini mengerdilkan kedaulatan rakyat.

(Catatan keprihatinan di Hari Kesaktian Pancasila 1 Okober 2026)