Bansos Jatimulyo Diduga Tak Tepat Sasaran: Laskar Jahanam Bawa Dua Warga ke Polres Jember

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Laskar Jahanam kawal warga Desa Jatimulyo
Keterangan Gambar: Laskar Jahanam kawal warga Desa Jatimulyo

Jember, JatimUpdate.id – Laskar Jahanam mendampingi S dan N, dua warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, yang menjalani pemeriksaan di Polres Jember, Kamis (15/10/2026).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di desa tersebut.

Laskar Jahanam melaporkan dugaan adanya warga yang tidak menerima bansos meskipun masuk kelompok yang berhak menerima sesuai kriteria pemerintah.

Menurut organisasi itu, S dan N masuk Desil 2, tetapi keduanya mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun dari pemerintah desa.

Biro Hukum Laskar Jahanam, Mohamad Rizky Pratama, mengatakan pihaknya memperjuangkan hak kedua warga melalui jalur hukum. Ia menilai persoalan itu perlu ditelusuri agar mekanisme penyaluran bansos di tingkat desa jelas.

Pada Kamis (15/10/2026), S dan N memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jember. Pemeriksaan itu terkait laporan yang sebelumnya diajukan Laskar Jahanam mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bansos.

Rizky menjelaskan pendampingan dilakukan agar S dan N dapat menyampaikan langsung pengalaman serta persoalan yang mereka alami. Ia berharap keterangan itu menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan yang dilaporkan.

Menurut Rizky, S dan N perlu mendapat perhatian karena disebut belum pernah menerima bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun program bantuan lainnya.

Pihaknya meminta penyidik memeriksa kondisi kedua warga berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan penyaluran bansos harus transparan, objektif, dan sesuai persyaratan penerima. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses program bantuan pemerintah tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Rizky mengungkapkan sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa. Namun, komunikasi itu belum membuahkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Karena komunikasi dan mediasi belum menghasilkan kejelasan, Laskar Jahanam memilih melapor ke Polres Jember. Langkah itu diharapkan mendorong penyidik memeriksa lebih lanjut persoalan yang dialami kedua warga.

Selain bansos, Rizky menyinggung sengketa lahan warga yang disebut terdampak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menyebut S dan N termasuk warga yang lahannya berpotensi terdampak pembangunan tersebut.

Menurut Rizky, pihaknya menduga ada keterkaitan antara persoalan lahan dan kesulitan warga memperoleh bansos. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Ia juga menyebut informasi mengenai warga lain yang lahannya terdampak rencana pembangunan KDMP dan diduga mengalami persoalan serupa dalam penerimaan bantuan. Informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pola atau persoalan sama dalam penyaluran bansos.

Laskar Jahanam berharap penyidik memeriksa berbagai aspek laporan, mulai dari data penerima bansos, kriteria kelayakan, hingga mekanisme penyaluran bantuan di Desa Jatimulyo. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Rizky menambahkan pelaporan itu juga upaya memperoleh kejelasan setelah langkah penyelesaian sebelumnya belum memberikan hasil. Pihaknya akan terus mendampingi kedua warga selama proses penanganan laporan berlangsung sesuai prosedur hukum.

Laskar Jahanam berharap proses pemeriksaan di Polres Jember berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup. Pihaknya juga meminta hak masyarakat yang memenuhi persyaratan penerima bansos mendapat perhatian sesuai ketentuan pemerintah.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan S dan N maupun tanggapan Pemerintah Desa Jatimulyo dan Polres Jember terkait substansi laporan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (#)