Bongkar Dugaan Pungli Lahan, Warga Desa Seputih Desak Kembalikan Uang
Jember, JatimUpdate.id - Dugaan pungli jual beli lahan
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), terbongkar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (12/10/2026).
Hadir dalam RDPU itu diantaranya, Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Timur di Jember, Gapoktanhut Sumber Makmur, perwakilan masyarakat, dan LBH Mitra Kawula Nusantara (MKN) Rico Nurdiansyah Ali.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga terjadi pungutan liar (Pungli) dan ketidak adilan pengelolaan lahan.
"Untuk itu kami minta kepada semua pihak untuk menjelaskan permasalahan ini," kata Candra.
Candra juga meminta agar CDK Provinsi Jawa Timur, membuka data terkait dengan tata kelola KHDPK, terkait dengan luasan arealnya dan penggarapnya.
"Berapa sebenarnya luas KHDPK, dimana saja dan siapa saja yang diberikan hak menggarap," katanya.
Perwakilan LBH MKN Rico Nurdiansyah Ali menjelaskan bahwa tujuan program Penghutanan Sosial adalah pengentasan kemiskinan, dengan mematuhi prinsip prinsip keadilan, partisipatif, bertanggung gugat, dan adanya kepastian hukum.
"Namun dalam prakteknya, masih ada masyarakat anggota Gapoktanhut yang belum mengelola sama sekali, dalam kawasan KHDPK, dan bahkan ada praktik pungli," katanya.
Padahal, sesuai Permenhut no 4, tidak ada kewajiban anggota untuk membayar agar bisa mengelola lahan, sebagaimana ditetapkan dalam kawasan hutan KHDPK.
"Ada beberapa diantara masyarakat yang mengaku membayar 4 juta, 6 juta hingga 28 juta," kata Rico, sembari menyebut nama nama warga yang jadi korban.
Luasan KHDPK di Desa Seputih Kecamatan Mayang, 949 hektar, dengan 767 anggota, yang anggotanya bukan hanya warga Desa Seputih, melainkan ada yang berasal Desa Karangharjo, Jember Kidul, Klompangan, Kalisat, Mayang, Mulyorejo, Silo, Sumbersari, dan Sumberjati,
"Dari sejumlah anggota yang terdaftar, terdapat 9 anggota tidak memiliki lahan garapan, 6 anggota harus membayar. Ini jelas melanggar prinsip perhutanan sosial," tegasnya.
Koordinator Warga, Herman meminta agar dugaan pungli, dapat dipertanggungjawabkan, beginipula dengan distribusikan lahan, yang seharusnya dilakukan secara adil dan proporsional.
"Kami ingin mengetahui aturan yang sebenarnya, terkait dengan tata kelola hutan, apakah harus membayar, atau bagaimana?," katanya.
Menjawab pertanyaan warga, Kasi TKUK CDK Jatim Wijianto menjelaskan, setelah terjadinya Reformasi regulasi, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) ada diantara kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, asal perhutani yang dikelola oleh pemerintah sendiri.
"Diantaranya, ada kriteria kawasan hutan, yang memberikan asset dan akses untuk masyarakat , dikeluarkan dari kawasan hutan," katanya.
Di Kabupaten Jember, terdapat areal yang keluar dari kawasan hutan. Tujuannya, untuk mengurangi lahan kritis, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi konflik dan meningkatkan pendapatan melalui PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Luas cakupan hutan di Kabupaten 71 Ribu hektar, 40 ribu hektare dikeluarkan dari perhutani, sedangkan 25 ribu hektar menjadi Penghutanan Sosial (PS).
"Sedangkan kawasan yang masih berada di Kulin KK (Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) masih dikelola perhutani," ujarnya.
Sementara, Ketua Gapoktanhut Sumber Makmur, Imam Gozali menjelaskan bahwa uang dari warga bukanlah pungli, melainkan titipan, tanpa menjelaskan maksud dari titipan tersebut.
"Itu bukan pungli, itu uang titipan dari beberapa warga," katanya.
Isu pungli, sudah merebak sejak adanya kerjasama dengan perhutani, dengan pemberlakuan kebijakan sharing.
Uang hasil sharing itu, dipergunakan untuk kerjasama keamanan dan penanaman. (Sund)
Editor : Redaksi