Komisi A DPRD Jember Desak BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Ketajek

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Komisi A DPRD Kabupaten Jember gelar RDPU bersama BPN Jember, Pokmas, Pemdes Suci, dan Pemdes Pakis, bahas Tanah Ketajek
Keterangan Gambar: Komisi A DPRD Kabupaten Jember gelar RDPU bersama BPN Jember, Pokmas, Pemdes Suci, dan Pemdes Pakis, bahas Tanah Ketajek

Jember, JatimUpdate.id – Komisi A DPRD Kabupaten Jember mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan sertifikat tanah Ketajek, eks HGU PDP Kahyangan, bagi warga Desa Suci dan Pakis, Kecamatan Panti. 

Desakan itu mencuat  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pokmas Desa Pakis, Pokmas Desa Suci, perwakilan masyarakat, dan BPN pada Kamis (15/10/2026).

RDPU tersebut membahas percepatan penyelesaian status tanah Ketajek yang telah menjadi konflik agraria sejak 1972-an. Ketika Pemerintah Daerah melakukan klaim sepihak.

Atas klaim sepihak itu, tanah seluas 477,87 hektare, yang  berada di Desa Suci dan Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, sempat berada dibawah penguasaan PDP Kahyangan Kabupaten Jember.

Proses Verifikasi dan Pelepasan Tanah Ketajek 

Pada 2014, era Bupati Jember MZA Djalal, tanah Ketajek dilepas dari HGU PDP Kahyangan dan diserahkan kepada 668 kepala keluarga (KK) melalui Koperasi Produsen Ketajek Makmur. Data awal pengajuan sempat mencatat sekitar 803 KK pemohon.

Pada 2023, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember era Bupati Hendy Siswanto, kembali melakukan verifikasi ulang. 

Berdasarkan data mutakhir, koordinasi bersama BPN Jember dan Komisi A DPRD Jember, diketahui sekitar 430-an pemohon,  berkasnya akan  dikawal untuk penerbitan sertifikat penataan lahan kaveling (K1).

Verifikasi Rampung, Tinggal Eksekusi BPN

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga dengan BPN serta pemerintah desa untuk mencari titik terang.

“Alhamdulillah tadi sudah kita pertemukan masyarakat dengan pihak BPN, dan pihak desa. Insya Allah sudah ada titik temu," ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Jember, kata Budi berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi, bukan mengeksekusi.

"Kami berharap pihak BPN, segera menindaklanjuti, agar ada progresnya," tegasnya
 
Budi meminta, pemohon yang masuk kategori 1 (K1) — objek tanah tidak memiliki sengketa dan dipegang ahli waris yang sah — sertifikatnya harus segera diterbitkan tanpa menunggu penyelesaian kategori lain.

“Saya minta kalau yang memang tidak ada sengketa, paling tidak itu sudah bisa diterbitkan yang K1. Dia punya objek, memang ahli waris, itu terbitkan dulu, enggak usah nunggu yang K2 atau K3,” tegasnya.

Anggaran APBD 2023 untuk Pengukuran

Terkait data sekitar 430-an pemohon yang sempat dikeluhkan, Budi meluruskan bahwa anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2023 bukan untuk biaya penerbitan sertifikat, melainkan untuk biaya pengukuran lahan oleh BPN.

Komisi A DPRD Jember berkomitmen terus mengawal proses ini. Pihaknya meminta kejelasan progres dari BPN serta Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal bulan depan.

“Di awal bulan saya ingin tahu progress-nya sampai mana, disampaikan ke masyarakat. Tuan rumahnya sekarang sudah ada di BPN, bolanya sudah saya serahkan ke sana,” pungkas Budi. (#)