18 Warga Gumukmas Datangi BPN Jember, Pertanyakan Terbitnya Serifikat Lahannya Atas Nama Orang Lain
Jember, JatimUpdate.id - Sebanyak 18 Warga Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, pada Kamis (29/10/2026).
Mereka meminta penjelasan BPN Jember, terkait status tanah seluas 5 Hektar, yang telah digarapnya selama puluhan tahun lebih. Lahan tersebut, telah diklaim oleh Safiodin bin H Brahim.
Menurut M Mahsun Rifa'i, perwakilan warga, mereka telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1957, tiba tiba pada akhir tahun 2025 ada orang yang mengklaim tanah tersebut.
"Makanya, kami mendatangi BPN Jember untuk meminta kejelasan atas tanah tersebut," ujarnya.
Sebanyak 18 warga, kata Rifa'i memiliki data yang konkrit berupa 25 Akta Jual Beli (AJB).
"Kalau saya sendiri mendapatkan dari nenek saya, yang lain ada yang membeli dari saudara saudaranya," katanya.
Rifa'i mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit atas nama Safiodin bin Brahim.
"Bagaimana kok tiba tiba muncul sertifikat hak milik atas nama orang lain, itu yang kami pertanyakan," ujarnya.
Sedangkan, pihak BPN Jember, menurut Rifa'i berjanji akan segera melakukan penelusuran atas keabsahan SHM atas nama Safiodin bin Brahim.
"Kami memohon agar BPN segera melakukan penelusuran, sehingga kami mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Warga juga mempertanyakan munculnya somasi dari pihak Safiodin bin Brahim, yang mengklaim telah memiliki SHM.
"Kami telah menjalani proses mediasi di Balai Desa , tetapi tidak ada titik temunya," jelasnya.
Setelah tidak ada titik temunya, pihak Safiodin justru melakukan perusakan tanaman jeruk dilahan tersebut.
"Atas tindakan pengrusakan tersebut, kami mengalami kerugian diperkirakan sekitar 4 miliar lebih," ujarnya.
Menghadapi permasalahan hukum ini, sebanyak 18 warga telah meminta pendampingan kepada Alfin Rahardian Sofyan SH.
"Sejak awal munculnya permasalahan ini, kami telah didampingi Mas Alfin," tutupnya. (Slmt)
Editor : Redaksi