Dewan Penasihat PWI Tegaskan Sanksi Firdaus Harus Dihormati, Demi Marwah Organisasi

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
Rapat bersama Pengurus Harian PWI Pusat secara hybrid
Rapat bersama Pengurus Harian PWI Pusat secara hybrid

Jakarta,JatimUPdate.id - Ketua Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Suryopratomo menegaskan keputusan Dewan Kehormatan (DK) yang memberhentikan Firdaus sebagai anggota PWI harus dihormati. 

Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Suryopratomo dalam rapat bersama Pengurus Harian PWI Pusat secara hybrid di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

“Saya pribadi dan teman-teman di Dewan Penasihat tidak bisa mengatasnamakan bahwa ini berkaitan dengan Dewan Penasihat. Ini adalah penindakan terhadap pribadi sebagai anggota PWI bernama Firdaus. Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” beber Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Direktur Utama Metro TV yang akrab disapa Mas Tomy.

Menurut dia, keputusan DK merupakan hasil pertimbangan melalui mekanisme organisasi. 

Maka dari itu seluruh jajaran PWI harus menghormati keputusan yang telah dinyatakan final dan mengikat tersebut.

“Keputusan DK ini tentu melalui pertimbangan mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ada proses, ada kewenangan, ada mekanisme, dan ada kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, ketika Dewan Kehormatan telah mengambil keputusan yang dinyatakan final dan mengikat terhadap Firdaus, maka seluruh unsur organisasi harus menghormatinya,” katanya.

Suryopratomo mengingatkan, PWI tidak menerapkan aturan secara tebang pilih. 

Sabab kata dia, Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari penegakan disiplin.

“Kalau aturan hanya berlaku untuk sebagian orang, sementara Firdaus dan sebagian yang lain merasa bisa berada di atas aturan, maka organisasi akan kehilangan wibawa. Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” tegasnya.

Ia juga menekankan Dewan Penasihat bukan lembaga di atas aturan organisasi.

Sehingga posisi Firdaus di Dewan Penasihat tak menghambat proses penegakan disiplin terhadap dirinya sebagai anggota PWI.

Suryopratomo menambahkan, sanksi tersebut bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari pendidikan organisasi untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten. 

“Jangan sampai karena Firdaus menjadi bagian dari Dewan Penasihat, lalu proses terhadap dirinya sebagai anggota PWI dianggap tidak boleh berjalan. Dewan Penasihat adalah bagian dari organisasi, bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi,” ujarnya.

Senada, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Sasongko Tedjo menilai tindakan Firdaus bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan. 

Ia merujuk rekam jejak Firdaus yang dinilai memahami keputusan organisasi terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

“Kalau saya boleh mengatakan, Pak Firdaus ini teman dan sudah lama di PWI. Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan. Dalam amar putusan Dewan Kehormatan sudah dijelaskan, berdasarkan track record-nya dia tahu persis ini bahwa Hari Pers Nasional (HPN) sudah merupakan keputusan penting organisasi dan panitia sdh terbentuk,” tegas Sasongko.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa DK telah memberikan kesempatan kepada Firdaus untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, Firdaus tidak menghadiri proses tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.

Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi ke depan.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan akan menindaklanjuti keputusan DK sesuai ketentuan organisasi.

“Terima kasih mas Tommy, Bang Ilham, Pak Sasongko dan semua penasihat atas pandangannya dan nasihatnya. Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir. (Yh)